Home Berita RDP DPRD Urun Rembuk Tentang Tambang Pulau Laut Kotabaru

RDP DPRD Urun Rembuk Tentang Tambang Pulau Laut Kotabaru

183
0

Kotabaru,peloporkrimsus.com – Catatan hasil curah pendapat urun rembuk tentang tambang Pulau Laut beberapa waktu lalu, kini dibawa ke dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kotabaru, Senin (21/2/2022).

RDP dipimpin langsung Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis S.Sos di ruang rapat gabungan DPRD Kotabaru.

Syairi mengungkapkan, dari 10 poin yang disampaikan oleh peserta urun rembuk, nantinya disampaikan ke pihak Provinsi. Karena ini merupakan kewenangan Provinsi dan Pusat. DPRD Kotabaru hanya bisa meminta untuk ditindaklanjuti oleh Pemprov dan Pusat terkait permintaan yang dilayangkan oleh masyarakat.

“Di antaranya ada beberapa lahan masyarakat yang termasuk dalam kawasan IUP PT STC, seperti lahan pertanian, perkebunan, perkantoran dan pemukiman. Masyarakat meminta untuk dikeluarkan dari IUP Sebuku Group, agar tidak dilakukan pertambangan terhadap fasilitas-fasilitas yang dimaksud di atas,” ucapnya.

Kemudian, lanjutnya, laporan dari pihak Tenaga Kerja Kotabaru bahwa rekrutmen tenaga kerja yang diterima sudah mencapai 71% yang disampaikan oleh pihak PT STC kepada Dinas Tenaga kerja Kotabaru.

“Mudah-mudahan bagi lokal yang ada di Kabupaten Kotabaru yang mana tertuang di dalam MoU,” jelasnya.

Politisi Partai PDIP ini juga menambahkan, terkait dengan hal- hal lain seperti CD CSR perusahaan yang direalisasikan di beberapa program yang telah disampaikan.

“Kami berharap kepada pemerintah daerah agar membuka kembali forum CD CSR, di mana pada saat forum nanti bertujuan untuk Sinkronisasi Pemerintah daerah mengenai program CSR perusahaan tersebut,” harapnya.

Di kesempatan itu, Advokat Kotabaru Noor Ipansyah SH M.Hum juga mengatakan, AMDAL PT Silo di tahun 2010 itu tidak ada tertuang di dalam dokumen Amdal untuk Blasting, akan tetapi ini hanya untuk kebutuhan sendiri, seperti pabrik smelter/bijih besi dalam pengerjaannya pun tidak terkumpul dalam satu titik.

Dia menerangkan, Amdal ini sangat penting untuk tolak ukur, sehingga sudah sejauh mana pihak perusahaan melakukan Evaluasi. Sebab di dalam dokumen itu diketahui berapa metrik ton batubara yang dikeluarkan, dan berapa lahan yang akan dibuka termasuk dampaknya.

Intinya blasting tidak ada di dalam dokumen Amdal di tahun 2010 dan ini harus direvisi, karena mengingat tidak ada ke jelasan atau gelap. (tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here