SURABAYA,peloporkrimsus.com – Pengerjaan proyek pembangunan saluran air (saluran drainase) di kawasan pemukiman warga Jalan Babadan VII No. 22, RT 012/RW 05, Kelurahan Gundih, Kecamatan Bubutan, Surabaya, menuai sorotan warga setempat.
Proyek yang diduga dikerjakan melalui program Kelompok Masyarakat (Pokmas) Dana Kelurahan tersebut dinilai kurang memperhatikan keselamatan warga serta keterbukaan informasi publik.
Berdasarkan pantauan langsung di lokasi pada Selasa (22/9/2026), proses pemasangan u-ditch dan cover beton terlihat kurang tertata rapi. Tumpukan material sisa galian tanah serta susunan paving yang dibongkar tampak berserakan memakan sebagian badan jalan pemukiman. Kondisi ini berpotensi mengganggu akses lalu lintas warga serta membahayakan pengguna jalan yang melintas.

Selain masalah kerapian dan Standard Operating Procedure (SOP) pengerjaan teknis, di lokasi kegiatan juga tidak ditemukan adanya papan nama proyek. Padahal, transparansi anggaran sangat diperlukan agar masyarakat dapat mengetahui besaran dana, sumber anggaran, serta jangka waktu pengerjaan proyek swakelola tersebut.
Seharusnya sesuai prinsip keterbukaan informasi publik dan asas transparansi penggunaan anggaran daerah, setiap pengerjaan fisik infrastruktur publik idealnya menyertakan papan papan informasi proyek.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengurus Pokmas setempat maupun LPMK dan pihak Kelurahan Gundih belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan warga serta nihilnya papan transparansi proyek di lokasi pengerjaan.

Media ini masih berusaha menghubungi pihak terkait untuk mendapatkan klarifikasi dan perimbangan berita secara utuh, Namun sampai berita ini tayang masih belum ada konfirmasi dan klarifikasi dari pihak terkait.
Redaksi masih masih membuka ruang bagi instansi terkait apabila tidak berkenan dengan berita yang kami tayangkan untuk melakukan hak jawab.(Red)



