Home Berita Pensehat Hukum Terdakwa Sudin Alias Koko Lari Dari Wawancara Awak Media Terkait...

Pensehat Hukum Terdakwa Sudin Alias Koko Lari Dari Wawancara Awak Media Terkait Perdagangan Manusia

186
0

Jambi,peloporkrimsus.vom – Fenomena perdagangan manusia (Human Trafiking) di Jambi yang terungkap akhir tahun lalu merupakan kasus yang layak menjadi perhatian khalayak. Selain fenomena transaksi seks yang menjadi sorotan, fakta bahwa yang menjadi korban adalah anak-anak harus mendapat perhatian lebih.

Fakta yang lebih mencengangkan, pelaku perdagangan manusia ini justru dilakukan oleh sesama anak di bawah umur. Pelaku berinisial ANL (15) saat ini sudah berstatus terdakwa. Dalam melakukan perbuatannya dia bekerja sama dengan orang dewasa yang tak lain adalah ibunya sendiri, R.

Pelaku R saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Jambi. Polisi juga berhasil menangkap Sudin alias Koko dan sudah menjadi tersangka. Koko adalah pria hidung belang yang memakai jasa setidaknya 3 anak yang menjadi korban.

Koko disebut-sebut merupakan bos tempat hiburan malam di Jakarta. Koko berhubungan langsung dengan pelaku anak ANL soal transaksi seks ini. Dia juga memfasilitasi kebutuhan korban dan pelaku anak saat di Jakarta, termasuk mengongkosi mereka dari Jambi menuju Jakarta.

Salah satu hotel di Jakarta Utara, jadi lokasi transaksi antara Koko dengan pelaku anak ANL. Di sana 3 anak korban perdagangan manusia harus melayani Koko secara bergantian. Mereka dibayar Rp 3 juta hingga Rp 3,5 juta perorang setelah malayani Koko. Mereka juga diongkosi pulang ke Jambi oleh Koko.

Dari data yang diperoleh, pelaku anak ANL, sebelum membawa 3 korban anak ke Jakarta terlebih dahulu menghubungi Koko, menawarkan korban kepada Koko.

ANL kemudian menghubungi seseorang bernama Dewi, menanyakan apakah ada orang yang mau dijual ke Jakarta. Dari Dewi, ANL bisa mengontak korban A (13). Dengan iming-iming bayaran Rp 8 juta, korban A akhirnya menyanggupi tawaran ANL. Korban A juga mengajak temannya korban D (14) untuk ikut bersamanya.

ANL kemudian mengenalkan A dan D kepada ibunya, pelaku R. Pelaku R kemudian meminta izin kepada salah seseorang berinisial S (orang yang bertanggungjawab atas korban A) , meminta izin untuk membawa A dan D. R berbohong, mengatakan akan membawa A dan D ke sebuah panti asuhan. Padahal dia tahu bahwa A dan D akan dijual kepada Koko di Jakarta.

Korban D ikut bersama ANL ke rumah pelaku ANL. Pelaku R bersama koran A juga kemudian pergi ke rumah R, di sana sudah ada korban anak T (15).

Pada hari Sabtu, 4 Desember 2021, pelaku ANL, bersama korban A, D, dan T, berangkat ke Jakarta dengan menumpang bus angkutan umum. Mereka sampai di Jakarta pada Minggu, 5 Desember 2021.

Sesampai di Jakarta, ANL, menghubungi Koko, mengabarkan keberadaan mereka. Koko meminta ANL langsung membawa ketiga korban ke hotel yang sudah dipesan Koko itu.

Mereka langsung menuju kamar 2041 yang dipesan Koko. Di hotel itulah kemudian Koko, berhubungan seks dengan korban A. Sementara ANL, D, dan T menunggu di lobi hotel.

Setelah selesai Koko pergi, sebelumnya dia menemui ANL, mengatakan dia akan kembali lagi. ANL, D, dan T kemudian menyusul A ke kamar. Di sana A mengatakan kalau dia hanya diberikan uang Rp 3,5 juta oleh Koko. A kemudian memberikan uang sebesar Rp 300 ribu kepada ANL, sebagi upah untuk ANL.

Mereka pindah ke kamar lainnya menuruti perintah Koko, ke kamar 3048. Koko kembali datang pada malam hari, di sana korban D harus melayani Koko dengan bayaran Rp 3,5 juta, Rp 500 ribu diberikan untuk upah ANL. Selain itu ketiga korban juga diberikan masing-masing Rp 500 ribu untuk berbelanja. ANL diberikan uang Rp 1 juta sebagai upah sudah membawa ketiga korban menemuinya.

Di malam yang sama Koko kembali datang, giliran T yang melayaninya. Setelah itu, Koko memberikan uang senilai Rp 3 juta untuk ongkos mereka pulang ke Jambi. Mereka pulang ke Jambi melalui jalur darat.

Beruntung polisi berhasil mengungkap perdagangan manusia pada akhir tahun lalu. Pengungkapan bermula saat adanya laporan orang hilang, salah satunya terkait korban A.

Penasehat Hukum Terdakwa Sudin Atas Nama Ahmad,S.H saat di konfirmasi yang dijadwalkan Sidang tanggal 25 April 2022 di Ruangan Sidang Cakra mengatakan maaf pak kalau perkara ini kami Tim pengacara belum bisa memberikan stekmen karna proses hukumnya masih berjalan.

Ahwad saat ditanyain bungkam dan lari dari awak media

Saat menyelidiki kasus ini, polisi menemukan fakta adanya praktek perdagangan manusia. Polisi kemudian berhasil menangkap setidaknya 4 orang pelaku, salah satunya ANL yang masih di bawah umur. “Dari hasil penyelidikan bahwa anak tersebut dijual di Jakarta,” kata Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi, Kamis (28/12/2021).

Empat orang pelaku itu adalah Sudin alias Koko (52), kemudian R (36), PIS (19), dan ANL (15). Saat ini baru ANL yang sudah masuk tahap penuntututan, Kamis (6/1) , ANL dituntut 3 tahun penjara.
(Lawrence Sibarani)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here