Home Berita KMPIB Kelompok Masyarakat Pemerhati Infrastruktur Banua Bersama Rekanan LSM Lainya Gelar Aksi...

KMPIB Kelompok Masyarakat Pemerhati Infrastruktur Banua Bersama Rekanan LSM Lainya Gelar Aksi Demo di Kejati Kalsel

1262
0

Banjarmasin Kal -Sel,Peloporkrimsus.com –Kelompok Masyarakat Pemerhati Infrastruktur Banua (KMPIB) Kalimantan Selatan, didampingi Ahmad Bahrani (Bram) LP3K Kalsel dan juga M. Mahyuni Asli SH, Menggelar aksi demo didepan Kantor Kejaksaan Tinggi Kalsel, di Jalan Jl. D. I. Panjaitan No.26, Kelurahan Antasan Besar, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis (07/07/2022)

Puluhan massa tersebut bergerak memulai aksinya dari Siring Nol kilometer berjalan kaki menuju Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel) sambil berorasi untuk menyuarakan aspirasinya serta membentangkan spanduk yang berisikan permasalahan yang ingin di laporkan.
Tiba di depan kantor Kejati Kalimantan selatan para pengunjuk rasa di sambut oleh Kepala Seksi Penerangan Umum Kejati Kalsel Romadu Novalino beserta jajarannya.
“Bahaudin selaku Kordinator aksi juga Ketua dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KMPIB Kalimantan selatan dalam Orasinya, menyampaikan beberapa permasalahan yang ada di daerah Kalimantan Selatan yaitu.

1.Meminta kepada Kejati Kalsel untuk menelisik adanya dugaan Pengadaan Bahan Bakar Angkutan Gratis Tahun Anggaran 2019-2021 Pada Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru. Sehingga diduga berpotensi merugikan keuangan Negara Ratusan Juta Rupiah.

2. Menyampaikan Laporan Kepada Kejati Kalimantan Selatan untuk melakukan Penelisikan adanya dugaan KKN dalam Pengerjaan Kontruksi Pengadaan Bangunan Kesehatan Puskesmas Sungai Besar, Kontraktor Pelaksana PT. SALMA MULIA MANDIRI, dengan pagu Anggaran Rp. 6.398.355.587,- (Enam Milyar Tiga Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta Tiga Ratus Lima Puluh Lima Ribu Rupiah) pada Satuan Kerja Dinas Kesehatan Kota Banjarbaru TA 2021, Serta diduga dalam Pelaksana PT. SALMA MULIA MANDIRI Diduga ada beberapa tim pekerjaan yang tidak sesuai Spesifikasi Teknis yang berpotensi merugikan keuangan Negara

3. Menyampaikan Laporan Kepada Kejati Kalimantan Selatan untuk melakukan Panelisikan adanya dugaan KKN dalam Pengerjaan Kontruksi Peningkatan Struktur Ruas No. 96, Kontraktor Pelaksana PT. SUMBER SINAR CAHAYA dengan Anggaran Rp. 9.135.883.923,- (Sembilan Milyar Seratus Tiga Puluh Lima Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Sembilan Ratus Duis Puluh Tiga Rupiah) pada Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Barito Kuala TA 2021, Serta diduga dalam Pelaksana PT SUMBER SINAR CAHAYA Diduga ada beberapa item pekerjaan yang tidak sesuai Spesifikasi Teknis yang berpotensi merugikan keuangan Negara

4. Menyampaikan Laporan Kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan untuk melakukan Penelisikan adanya dugaan KKN dalam Pengerjaan Pembangunan Bangunan POU (Pusat Daur Ulang), Kontraktor Pelaksana CV AR-RIDHA dengan Anggaran Rp. 2.062.992.000,- (Dus Milyar Enam Puluh Dua Juta Bembilan Ratus Sembilan Pulih Dua Ribu Rupiah) pada Satuan Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Barito Kuala TA 2021. Serta diduga dalam Pelaksana CV AR-RIDHA Diduga ada beberapa item pekerjaan yang tidak sesuai Spesifikasi Teknis yang berpotensi merugikan keuangan Negara.

5. Meminta Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan untuk segera menetapkan tersangka dugaan Korupsi Hibah Dana KONI Kota Banjarbaru Tahun 2017 mengingat kasus tersebut sudah lama dan belum ada penyelesaiannya.

6.Menyampaikan kepada Dirkrimsus Polda Kalsel dugaan pertambangan Elegal (Tanah Galian/Urugan) dikecamatan Cempaka Kota Banjarbaru, Yang mana mengambil memanfaatkan tanah merah/Urugan (termasuk komoditi bahan mineral batuan) yang tanpa perizinan melanggar ketentuan pidana pasal 161 UU No. 4 Tahun 2009.

7.Menyampaikan Laporan Kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan untuk melakukan Penelisikan adanya dugaan KKN dalam Pengerjaan Kontruski pmbangunan rumah sakit Umum daerah pembelah batung dengan Anggaran Rp. 174.366.056.639- (Seratus Tujuh Puluh Empat Milyar Tiga Ratus Enam Puluh Enam Juta Lima Puluh Enam Ribu Rupiah) pada Satuan Kerja Dinas Kesehtan kabupaten Hulu sungai Utara T.A 2021, Pelaksana PT.PP (Persero) Diduga ada beberapa item pekerjaan yang tidak sesuai Spesifikasi Teknis diantarannya pengaadaan galian C tanah urukan llegal yang berpotensi merugikan keuangan Negara.

Setelah massa meorasaikan tuntutannya, Kepala Seksi Penerangan Umum Kejati Kalsel Romadu Novalino menerangkan,”terkait dengan dugaan bahan bakar angkutan gratis Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru tahun 2019-2021, kasus ini sedang di tangani oleh inspektorat sebagaimana dalam undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan,”ujarnya.
Ia menambahkan,”kita penegak hukum belum bisa masuk ke situ karena masih dalam proses pemeriksaan di Aparat Pengawasan Interen Pemerintah (APIP) agar tidak tejadi tumpang tindih dalam suatu permasalahan.

“Terkait dengan dugaan tersebut juga kami juga belum mengatakan langsung segera merespon, kita tunggu dulu dan lihat hasil dan rekomendasi dari APIP seperti apa, apakah di tindak lanjuti atau tidak itu kewenangan dari APH itu sendiri,”jelasnya.
Lanjut Romadu,”kasus dugaan korupsi KONI kota Banjarbaru tahun 2017, kita baru baca laporannya tapi nanti coba kami koordinasikan ke Kejaksaan Negeri setempat.

“Disini ada satu aturan PP nomor 43 tahun 2018 terkait dengan tata cara peran serta masytarakat dalam pemberantasan korupsi, pengaduan masyarakat yang tidak dapat kami respon karena tidak ada bukti-bukti apa yang di peryaratkan dalam peraturan pemerintah. Untuk itu, agar bisa di respon harus ada standart pelaporan yang sudah di lengkapi,”tutup Romadu.(Team )

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here