Home Berita Jajaran Polsek Simpang Empat Amankan Satu Orang Tersangka pemakai Narkoba

Jajaran Polsek Simpang Empat Amankan Satu Orang Tersangka pemakai Narkoba

120
0

Tanah bumbu kal -Sel,Peloporkrimsus.com -Tanah Bumbu Kalimantan selatan Dalam pengembangan penyidikan kasus Hairul Rahman alias Arul Bin Juhansyah, yang telah diamankan petugas ( 8 Juli 2022) yang lalu, bahwa tersangka mendapatkan satu paket sabu seberat 0,7 gram dari Rudi Hariadi alias Ipang Bin Suriani (alm) warga Jln Singosari, Rt 15, Kelurahan Tungkaran Pangeran, Kecamatan Simpang Empat Tanah bumbu.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP. Tri Hambodo, S.ik melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu kepada Media Peloporkrimsus, membenarkan bahwa dari pengembangan kasus tersebut Unit Reskrim Polres Tanah Bumbu mengamankan seorang tersangka baru bernama Rudi Hariadi ( 27), warga Jln Singosari, Kelurahan Tungkaran Pangeran, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.

Lanjut pengembangan penyidikan kasus narkoba tersebut, kemudian Unit Reskrim Polres Tanah Bumbu pun menciduk Rudi Hariadi (27) di Jln Malewa Rt 08, Desa Gunung Antasari, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.

Adapun barang bukti yang ditemukan dirumah Rudi Hariadi yakni sabu seberat 0,06 gram yang dikemas dalam tisu disimpan dalam jok sepeda motor miliknya.
1 unit handphone merk Readme 5 plus warna putih, 1 unit handphone merk Iphone type 7 warna hitam, 1 unit sepada motor merk Yamaha Mio Sport Nopol DA 605 ZH warna merah maron, 1 pack plastik klip, 1 buah timbangan digital, 1 buah bong yang terbuat dari botol plastik, 1 buah kaca pipet dan 1 lembar tisu.

Kemudian Pelaku beserta barang bukti turut digelandang ke Polsek Simpang Empat untuk dilakukan proses hukum, terang AKP. H. I Made Rasa.
(TeamA5 )

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here