Tanah bumbu//kal -Sel,Peloporkrimsus.com -Kepala Desa Barugelang Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu, Abdul Amis Bin M.Rusni di tenggarai korupsi menggunakan anggaran dana desa untuk keperluan pribadinya, dengan membuat dokumen fiktif, melakukan mark up dan melakukan persesuaian antara laporan pertanggung jawaban keuangan dengan rencana anggaran biaya.
Kades Baru gelang kecamatan kusan Hilir kabupaten Tanah bumbu kini di amankan guna mempertangggungjawabkan perbuatannya di Polres Tanah Bumbu Kalimantan selatan .
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, AKP H.I Made Rasa mengatakan kepada media ini, oknum kepala desa periode 2013-2019 dan periode 2019-2025 itu tersangkut perkara tindak pidana korupsi.
“Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi Sat Reskrim Polres Tanah Bumbu terkait Penyalah gunaan Dana Desa (APBN) Pada pekerjaan pembuatan jalan baru RT 002 Desa Barugelang Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2016, dengan Total Anggaran yang di gunakan untuk kegiatan sebesar Rp 538.468.02.
Berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan Negara (PKKN ) dari Inspektorat kabupaten Tanah bumbu (APIP ) di temukan kerugian Senilai Rp.225.224.090.
Kini telah cukup bukti untuk dilakukan penahanan terhadap pelakunya yaitu Kepala Desa Barugelang ,” ungkap AKP H.I .Made Rasa, Senin (18/7/2022).
Selanjutnya dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, pemanggilan selaku tersangka pada 11 Juli dan penahanan terhadap tersangka teritung mulai tanggal 12 Juli 2022 hingga 20 hari kedepan.
“Untuk saat ini masih dilakukan penulusuran aset – aset dari tersangka yang terkait dari hasil kejahatan tindak pidana korupsi tersebut,” pungkas AKP H Made Rasa. (Team A5 )