Gresik,peloporkrimsus.com – Transportasi atau angkutan laut Bawean – Gresik dan sebaliknya selama ini dilayani oleh dua perusahaan dari PT. ASDP Indonesia Ferry dengan KMP. Gili Iyang dan PT. Pelayaran Sakti Inti Makmur (SIM), dengan dua armada MV. Express Bahari 8E dan MV. Express Bahari 6F.
Di masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) diberlakukan aturan untuk pembatasan kegiatan masyarakat level 3, level 2 dan level 1 di wilayah Jawa dan Bali termasuk di angkutan laut Bawean-Gresik. Hal ini disikapi oleh PT. Pelayaran Sakti Inti Makmur (SIM) dengan meminta untuk kenaikan tarif tiket kapal dan berkoordinasi dengan beberapa pihak instansi terkait untuk disepakati bersama dari 60% hingga pada akhirnya sekarang ini menjadi 80% untuk mengangkut calon penumpang dari 100% kapasitas kapal tersebut. Kapal MV. Express Bahari 8E ada sekitar 390 seat number dan MV. Express Bahari 6F sekitar 251 seat number.
Kesepakatan kenaikan harga tiket trayek angkutan laut Bawean-Gresik dan sebaliknya, untuk kelas Executive awalnya Rp.145.000, menjadi Rp.162.000, dan kelas VIP Rp.185.000, menjadi Rp.212.000, untuk dewasa.
Hasil investigasi awak media di lapangan adanya terjadinya pelanggaran-pelanggaran yang diduga dilakukan oleh oknum pihak Kantor Cabang Bawean terkait dengan aturan covid – 19 tersebut, dua armada kapal MV. Express Bahari dari Bawean-Gresik dan sebaliknya mengangkut penumpang sesuai dengan jumlah kursi yang ada.
Lebih lanjut, dengan adanya pengaduan dari beberapa orang terkait dengan tiket keberangkatan dari Bawean ke Gresik yang tidak sesuai dengan nama calon penumpang kapal dan tiket yang tidak tertera seat number.
Inisial AH yang enggan untuk disebutkan identitasnya mengatakan, bahwa ada juga calon penumpang yang pernah membeli tiket MV. Express Bahari 6F untuk keberangkatan dari pelabuhan Bawean menuju pelabuhan Gresik, namun dikarenakan ada kepentingan lain yang mendesak akhirnya calon penumpang tersebut membatalkan keberangkatannya dan secara otomatis tiket tersebut tidak bisa digunakan kembali (Hangus).
“Tiket kapal yang sudah tidak bisa digunakan akhirnya diminta oleh salah satu oknum agen tiket yang berinisial (F) tanpa adanya ganti rugi. Hal ini diketahui oleh dirinya bahwa tiket yang diminta oleh oknum pihak agen tiket tersebut ternyata dijual kembali dua hari kemudian kepada calon penumpang yang baru tanpa perubahan data. Selasa (14/6), ujarnya.
Baharuddin, SH Advokat dari LPBH PCNU Bawean mengatakan, terkait dengan adanya pembatasan muat penumpang transportasi laut trayek Bawean-Gresik harus dikaji ulang oleh pihak-pihak yang terkait, melihat keadaan pandemi covid -19 sudah berangsur-angsur pulih.
“Ditambah lagi dengan angkutan laut dari dua armada milik PT. Pelayaran Sakti Inti Makmur (SIM) yang mengangkut penumpang sesuai dengan kapasitas kapal, Kadang-kadang melebihi kapasitas dari kursi yang tersedia.” Terang Baharuddin, SH.
Lebih lanjut, pengamat peduli Bawean dari Partai Nasdem Abdul Rasyid mengatakan, kalau hal diatas tersebut benar adanya, maka pihak dari Perusahaan kapal tersebut segera melakukan evaluasi dan perbaikan manajemen Express Bahari di wilayah Kabupaten Gresik Jawa Timur.
“Rasyid sapaan akrabnya mengharap Pemerintahan Kabupaten Gresik dalam hal ini eksekutif dan legislatifnya segera mengambil langkah-langkah cepat untuk mengatasi hal tersebut, biar permasalahan ini tidak berlarut-larut dan tidak terulang kembali. Karena masalah transportasi laut trayek Bawean-Gresik merupakan hal yang urgent untuk pertumbuhan dan percepatan serta stabilisasi perekonomian di pulau Bawean. Ia berharap juga kepada pihak PT. Pelayaran Sakti Inti Makmur (SIM) dan Pemerintahan Kabupaten Gresik untuk menormalkan harga tiket seperti biasanya sebelum pandemi covid -19.” Pungkasnya.
Rifa’i, salah satu tokoh nelayan Bawean juga menyampaikan bahwa tarif tiket kapal MV. Express Bahari transportasi laut Bawean-Gresik terbilang mahal, ditambah lagi dengan adanya kenaikan tarif tiket kapal di masa pandemi hingga sekarang ini masih belum adanya penurunan harga tiket tersebut.
“Kenaikan harga tiket tersebut dikarenakan adanya pengurangan untuk muat penumpang biar pihak PT. Pelayaran Sakti Inti Makmur tetap bisa beroperasi, namun berjalannya waktu justru penumpang yang diangkut sesuai dengan kapasitas kapal (100%). Kami sebagai masyarakat kecil sangat merasakan dampak adanya kenaikan tarif tiket tersebut dan kami meminta kepada pihak terkait untuk segera menormalkan harga tiket angkutan laut trayek Bawean-Gresik,” Cetusnya.
Awi, Ketua Persatuan Saudagar Bawean (PSB) Cabang Surabaya mengatakan, pihaknya pada hari Jum’at tanggal 15 Juli 2022 mendatangi Kantor Dinas Perhubungan Pemkab Gresik, untuk meminta normalisasi harga tiket Kembali normal ke harga sebelum adanya pandemi Covid -19 melihat kapal Express Bahari sudah memuat atau mengangkut penumpang 100%.
“Masih Awi, terkait dengan perubahan jadwal keberangkatan kapal harus ada penetapan jadwal minimal tiga bulan, terkecuali dengan alasan yang rasional dan tidak ada pihak yang di untung rugikan,” Tegasnya. Kamis (21/7/2022). (Fairi JM).