Tanah Bumbu,Peloporkrimsus.com –Pelaksanan Sesuai dengan instruksi Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo, untuk memberantas segala bentuk perjudian ditanah air.
Mengikuti instruksi Kapolri, Polda Kalsel,
Unit Resmob Satreskrim bersama Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Tanah Bumbu, menangkap seorang warga yang berprofesi petani.
Warga tersebut yakni, AR (49) disinyalir bandar judi toto gelap(togel), lalu dia diciduk petugas di Desa Karang Bintang, Kecamatan Karang Bintang, Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan,24/08/22, sekitar pukul 20.00 Wita.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo,S.ik melalui Kasi Humas, AKP H.I Made Rasa, mengatakan, terrsangka ditangkap diduga melanggar Pasal 303 tentang perjudian.
Selain menangkap tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp600.000, tiga Lembar rekapan rumusan angka dan satu buah handphone merk Samsung M 20 warna biru.
Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Tanah Bumbu untuk proses hukum lebih lanjut, terkait pasal 303 KUHP, ungkap AKP.H.I Made.
(TeamA-5 )