Home Berita Tim satgas pangan Satreskrim Polresta Sidoarjo‎ mengamankan tiga pelaku produsen mie...

Tim satgas pangan Satreskrim Polresta Sidoarjo‎ mengamankan tiga pelaku produsen mie instan

866
0
Sidoarjo , PH-Krimsus : banyak cara yang dilakukan oleh pengusaha demi untuk meraup keuntungan yang besar tanpa memikirkan efek dan resiko bagi kesehatan konsumen seperti pengusaha mie instan bekas atau afalan yang sebetulnya diperuntukkan makan ternak
, namun diolah lagi dan diperdagangkan, ‎Mereka yakni Muhammad Basyori (42) warga Desa Keret Kecamatan Krembung, Muhammad Basyori alias Tamrin (40) dan Ali Murtadho (37), keduanya warga Desa Gampang Kecamatan Prambon kabupaten Sidoarjo.
Dengan modus, mie yang biasa nya diperuntukkan sebagai makanan ternak namun oleh para pelaku Mie Afalan tersebut diolah dan dikemas dengan merek Mei Mickey Joos dan Mei Cha Cha.
Makanan yang diolah tidak memperhatikan sanitasi lingkungan, higienitas dan tidak memiliki izin usaha.”Setelah kami mendapat informasi dari masyarakat, hari Jumat (26/5) kami berhasil mengamankan tersangka Ali Muqtadho di wilayah Prambon,” kata Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Harris kepada wartawan Jumat (2/6/2017).
Kemudian,jelas dia, Polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua tersangka lain di daerah Prambon dan Krembung. Mie instan tersebut diperoleh dari PT KAS Gresik. Pelaku membeli dengan alasan diperuntukkan makanan ternak, Namun oleh pelaku dijual ke tersangka lain yakni Ali Murtadho dan M. Basyori alias Tamrin, diolah dan dikemas dan diberi merek kemudian diperdagangkan.”mie yang seharusnya diperuntukkan makanan ternak dibeli kemudian diolah dan dikemas untuk dijual ” tambahnya.
Harris menuturkan pelaku memproduksi olahan ini sudah 9 tahun lamanya dan tidak memiliki surat edar dan BPOM. Selama 9 tahun, omzetnya Rp 2 miliar. Cara pengolahannya, mie tersebut diremukkan kecil-kecil  kemudian diberi bumbu .”Tersangka memproduksi barang olahan yang tidak layak untuk dikonsumsi ini sudah sembilan tahun ,himbauan juga buat masyarakat makanan merek-merek tersebut karena cara pengolahan nya tidak sesuai perturan.” tuturnya.
‎pelaku akan dijerat pasal 134 UU RI No 18 tahun 2012 tentang pangan dan pasal 135 UU RI No 18 tahun 2012 tentang pangan dengan hukuman maksimal dua tahun penjara dan dengan denda maksimal Rp 4 miliar. (Adr)‎

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here