Tanah bumbu//Kalsel,Peloporkrimsus.com -Petugas Satpol PP &Damkar Tanbu lakukan Razia dalam rangka penertiban penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 27 Tahun 2005 tentang larangan peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Tanah bumbu dan perda nomor 9 Tahun 2018 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat petugas Satpol PP Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Senin (17/10/2022).
Ironisnya, petugas Satpol PP dan Damkar Tanbu malah menemukan dua dus minuman beralkohol di Senyalir milik seorang oknum Ketua RT. 07 berinisial SN di Desa Batu Ampar kecamatan Simpang empat kabupaten Tanah bumbu Kalsel .
Temuan ini seperti diungkapkan Kasat Satpol PP dan Damkar Tanbu, Drs H. Anwar Salujang kepada Awak Media Peloporkrimsus.com , Selasa (18/10/2022).
“Oknum RT Batuampar tersebut sudah dua kali ini tertangkap, tenggarai menjual atau pengedar minuman keras beralkohol di lokasi itu,” jelas Kasat Satpol PP Drs Anuar Salujang
Oknum Ketua RT Desa batuampar tersebut kini sudah memenuhi panggilan petugas Satpol PP & Damkar Tanbu untuk dilakukan pemeriksaan dan pembinaan oleh penyidik PNS.
“Oknum RT tersebut sudah memenuhi panggilan Petugas di kantor Satpol PP Gunung Tinggi untuk diperiksa dan dimintai keterangan oleh penyidik PPNS Satpol PP,” terang Anwar Salujang
Dalam hal ini oknum Ketua RT tersebut di tegaskan untuk membuat Surat peryataan tertulis di depan petugas Satpol PP dan Damkar Tanbu agar tidak mengulangi lagi perbuatannya ,
Namun dalam hal ini setelah ada membuat surat peryataan oknum RT tersebut kepada petugas Satpol PP dan Damkar Tanbu ,apabila di temukan lagi menjual dan mengedarkan miras ,maka petugas tidak segan- segan lagi untuk menidandak tegas sesuai undang -undang perda
Atas dasar perda ini juga untuk mewujudkan Visi dan misi Bupati Tanah bumbu dr.H.M.Zairullah Azhar.Smc ,dalam rangka mewujudkan Tanah bumbu sebagai kota Sarambi Madinah , Pungkas H.Anwar Salujang
Drs.H.Anwar Salujang tak bosan- bosan menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat Tanah bumbu agar dapat menjaga sikap dan menghindari perbuatan melanggar norma hukum pemerintah atau hukum Agama yang bersifat perbuatan tercela .
Lanjut Kasat Satpol PP Drs.H.Anwar Salujang mengatakan kegiatan Razia dan pengawasan di tempat seperti hiburan malam, Hotel ,salon -salon ,warung -warung yang menjual miras akan terus di galakan dan akan menindak tegas pelanggar perda Tampa pandang bulu ,
Puji syukur Alhamdulillah Petugas Satpol PP &Damkar Tanbu selama bertugas pengawasan dan penertibaan penegakan perda dalam keadaan Aman dan terkendali sehat lahir batin ujar H.Anwar salujang (Team )
“