Home Berita PEMBANGUNAN JEMBATAN TLATAR-TALUN MAGELANG TIDAK SELESAI SESUAI PERJANJIAN KONTRAK

PEMBANGUNAN JEMBATAN TLATAR-TALUN MAGELANG TIDAK SELESAI SESUAI PERJANJIAN KONTRAK

431
0

Magelang, PH-Krimsus : marak nya pembangunan Jalan sesuai keinginan pemerintahan Jokowi menjadi acuan bagi instansi Kementerian PU Bina Marga seperti pembangunan jembatan diruas jalan tlatar-talun magelang jawa tengah pekerjaan tersebut dimenangkan oleh PT WASIS KARYA NUGRAHA SPMK pada tanggal 9 april 2017 dengan waktu pengerjaan 140 yang seharusnya selesai tanggal 9 desember 2017, berdasarkan investigasi LSM PASKAL dan Media  Pelopor Hukum & Krimsus di lapangan atau lokasi Proyek pekerjaan tersebut belum selesai bahkan menurut prediksi wartawan Pelopor Hukum & Krimsus pekerjaan tersebut kurang lebih masih 40%, dalam investigasi nya pada waktu itu Sekretaris LSM PASKAL pernah bertemu dengan PPK bapak pramono dikantornya untuk konfimasi terkait pekerjaan jembatan tersebut namun PPK dengan gamblang menyampaikan yakin bahwa semua pekerjaan tersebut akan selesai tepat waktu.

Pada tanggal 12 Desember 2017 LSM PASKAL DAN MEDIA PELOPOR mendatangi kembali lokasi pekerjaan Jembatan tersebut namun hasil nya tetap sama yaitu berdasarkan monitoring pemantauan dan perdiksi  baru selesai kurang lebih 40 %, berdasarkan hasil monitoring pemantauan wartawan kami dan LSM PASKAL dilapangan mereka mengajukan konfirmasi ulang kepada PPK melalui WA terkait masalah keterlambatan pelerjaan tersebut dan PPK menjawab melalui wa juga bahwa akan monitoring kelapangan dengan team TP4D,  maka dengan adanya jawaban tersebut Sekretaris LSM PASKAL Heru Pristiyanto mempertanyakan lagi lewat WA kepada PPK terkait keterlambatan pekerjaan tersebut namun sampai berita ini kami naikan bapak Pramono belum bisa menjawab karena dia masih sibuk dijakarta.

Berdasarkan hasil pantauan kami dilapangan selama 2 kali pihak pengawas dari pemerintah tidak pernah ada dilokasi Proyek seakan ada pembiaran, bahkan pekerjaan abutment jembatan yang sedang dikerjakan diduga amburadul karena sebetul nya pihak rekanan lebih mengutamakan pekerjaan inti atau pekerjaan pokok yang harus dikerjakan terlebih dahulu namun kenyataan realita dilapangan malah mengerjakan lain nya seperti talud, mengingat anggaran pekerjaan tersebut hasil dari pajak yang dibayarkan oleh masyarakat yg seharus nya dikembalikan kemasyarakat dengan berupa pembangunan supaya masyarakat bisa menikmati manfaat nya, namun apabila pekerjaan jembatan tersebut tidak bisa selesai sesuai perjanjian kontrak langkah apa yang harus diambil oleh PPK dan Satker serta sanksi apa yang akan di kenakan kepada penyedia jasa, dalam hal ini kami berharap penegak hukum untuk ikut andil mengawasi pekerjaan tersebut dan jika memang ada temuan kesalahan maka mohon di proses sesuai ketentuan Hukum yang berlaku.(team).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here