Home Berita Satpol PP dan Damkar Amankan 5 pasangan yang bukan Suami Istri Di...

Satpol PP dan Damkar Amankan 5 pasangan yang bukan Suami Istri Di Dalam Kamar Hotel

160
0

Tanah bumbu//Kalsel,Peloporkrimsus.com -Satuan Polisi Pamong Praja dan dan Damkar Kabupaten Tanah Numbu, lagi-lagi amankan 5 pasangan bukan suami istri sedang Asik Indohoy berduan didalam kamar hotel.

Petugas mengamankan mereka pada Selasa (8/11/22) siang dari pukul 11.00 hingga pukul 14.00 wita, saat melaksanakan penegakan peraturan daerah Kabupaten Tanah Bumbu.

Dari kelima pasangan bukan suami istri ini diciduk dari dua tempat yaitu di sebuah warung kawasan Jalan Transmigrasi Simpang Empat dan Hotel Chandra Asri Tanah merah

Dalam penertiban tersebut Satu pasangan ditemukan di sebuah warung kopi dan 4 pasangan lainnya diamankan di kamar hotel Chandra Asri.

Lanjut Penertiban perda tersebut dipimpin langsung Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah, Sunandar. SH bersama Kasi Binwas, Samsul Alam, Kasi Penyidikan, Supiansyah, bersama sejumlah anggota lain dan anggota Trantibum.

Dari semua pasangan yang diamankan, semuanya langsung digelandang ke kantor Satpol PP dan Damkar Tanbu di Jalan Dharma Praja Gunung Tinggi Kecamatan Batulicin.

Menurut Kasat Pol PP dan Damkar Tanbu, Drs.H Anwar Salujang melalui Kabid PPUDnya, Sunandar. mengatakan kegiatan ini dilakukan dalam rangka penegakan Perda Nomor 21 Tahun 2017 dan Perda Nomor 09 tahun 2018.

”Dalam.hal ini Kelima pasangan tersebut bawa dan diambil sampel darah oleh KPAI Dinas Kesehatan Tanah Bumbu, ” ujar Nandar.

Dari pemeriksaan atau introgasi petugas, kepada perempuan yang diamankan dari warung kopi tersebut, ia mengaku bisa melayani shot Time sampai 10 orang setiap harinya ,

” Selain 10 orang itu, petugas juga sempat menemukan satu orang perempuan yang di duga PSK berada di pos security dan belum masuk ke kamar Hotel .

Kasat Satpol PP berulang kali selalu mengingatkan dan menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar dapat menjaga sikap yang baik dan menghindari perbuatan tercela seperti perzinahan , minuman keras ,perjudian yang melanggar Hukum Agama dan Hukum pemerintah wajib di hindari,
Lanjut Drs.H.Salujang mengatakan akan bertekad memberantas perbuatan Mungkar dan terus menerus melakukan penertiban penyakit masyarakat di bumi bersujud .

Atas dasar Perda ini mari kita bergandeng tangan ,mohon dukungan Masyarakat ,Tokoh Agama Tokoh Lintas Agama ,Tokoh pemuda ,LSM untuk memberantas perbuatan mungkar dan mewujudkan Visi misi Bupati Tanbu dr.H.M .Zairullah Azhar,dalam rangka mewujudkan Tanah bumbu sebagai serambi Madinah ,”ungkap H.Anwar Salujang (Team)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here