Jambi,peloporkrimsus.com – Beredarnya pupuk organik di Kabupaten Tebo, dengan menggunakan logo “KAN” diduga menyalahi aturan.
Pupuk Organik olahan home industry tersebut dikemas dalam wadah karung plastik, dan tidak mencantumkan tulisan “SNI” beserta kodenya. Tampak jelas tulisan pada karung, Abu Organik Super, nomor NIB: 0220003342123 dan logo KAN. pada Selasa (1/11/2022) sekira pukul 11.45 WIB.
Diketahui, sang pemilik gudang sekaligus pemilik usaha olahan pupuk organik bernama Asun, berlokasi di Kelurahan Sungai Bengkal, Kecamatan Tebo Ilir.
Ketika awak media menanyakan via WhatsApp terkait kepemilikan dokumen KAN (Komite Akreditasi Nasional), beliau tidak mau menjawab, Menurut informasi yang didapatkan dari beberapa rekan awak media di lapangan, ia hanya bisa menunjukkan hasil uji laboratorium. Itupun, diduga tidak asli.
Kemudian awak media mencoba menanyakan perihal keaslian hasil uji laboratorium tersebut, dengan menghubungi beliau kembali via WhatsApp. Akan tetapi, panggilan ditolak, sekira pukul 14.30 WIB.
Sementara itu, terkait dengan dicatutnya Logo KAN, seorang Auditor bernama Zulfi, yang sehari-harinya mengurus sertifikasi ISO dan SNI mengatakan, penggunaan logo KAN hanya untuk suatu lembaga asessor bukan pada produk.
“Ini salah, logo KAN dilarang digunakan pada produk, si pemilik pupuk seharusnya mengurus SNI,” katanya.
HomeTentang KAN
Proses Akreditasi
Layanan Akreditasi
Direktori LPK
Download
PPID
VISI KAN
Komite Akreditasi Nasional (KAN) menjadi badan akreditasi
Lembaga Penilaian Kesesuaian yang terpercaya di tingkat internasional
Tentang KAN
Komite Akreditasi Nasional (KAN) adalah Lembaga Non Struktural (LNS) yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang akreditasi penilaian kesesuaian. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, KAN berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN)
KAN mengoperasikan skema akreditasi sebagai berikut :
A. SNI ISO/IEC 17025
1. Laboratorium Penguji (LP)
2. Laboratorium Kalibrasi (LK)
B. SNI ISO 15189
3. Laboratorium Medik/Klinik (LM)
C. SNI ISO/IEC 17043
4. Penyelenggara Uji Profisiensi (PUP)
D. SNI ISO/IEC 17034
5. Pemroduksi Bahan Acuan
E. SNI ISO/IEC 17065
6. Lembaga Sertifikasi Produk, Proses dan Jasa berdasarkan 17065 (termasuk Halal, Ekolabel, Organik, dan Usaha Pariwisata)
7. Lembaga Penilai Pengelolaan Hutan Produksi Lestari
8. Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu
9. Lembaga Sertifikasi Ibadah Umrah dan Haji Khusus Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU)
10. Lembaga Sertifikasi Pembangunan Kepariwisataan Berkelanjutan (Indonesia Sustainable Tourism Council)
11. Lembaga Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (Indonesia Sustainable Palm Oil)
12. Lembaga Sertifikasi Indonesian Good Aquaculture Practices (IndoGAP)
F. SNI ISO/IEC 17020
13. Lembaga Inspeksi
G. SNI ISO/IEC 17021
14. Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen (SM) Mutu
15. Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Lingkungan (LSSML)
16. Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Keamanan Pangan (LSSMKP)
17. Lembaga Sertifikasi Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP)
18. Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Keamanan Informasi (LSSMKI)
19. Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Alat Kesehatan (LSSMAK)
20. Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Energi (LSSME)
21. Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Rantai Pasok
22. Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Biorisiko Laboratorium
23. Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (LSSMAP)
24. Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (LSSMK3)
25. Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Organisasi Pendidikan (LSSMOP)
26. Lembaga Sertifikasi Food Safety System Certification (FSSC)
H. SNI ISO/IEC 17024
27. Lembaga Sertifikasi Person
I. SNI ISO 14065
28. Lembaga Verifikasi dan Validasi Gas Rumah Kaca
29. Lembaga Verifikasi International Civil Aviation Organization dalam Carbon Offsetting and Reduction Scheme for International Aviation (ICAO Corsia)
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”).
Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), yang jenis barangnya mengakibatkan gangguan kesehatan, gangguan lingkungan hidup, dan/atau kematian manusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak pemilik olahan Pupuk Abu Organik Super, tak dapat dihubungi, terkait penjelasan kepemilikan dokumen KAN (Komite Akreditasi Nasional), dan SNI (Standard Nasional Indonesia) untuk produk pupuk. Laporan Budi MHP jambi.
Humas Pelopor Hukum & Krimsus