Lampung Utara,peloporkrimsus.com –
SRA Srikandi Anggota Ormas telah mengalami tindak pidana penganiyayaan yang di duga dilakukan oleh warga Desa Negara Ratu berinisial (Y).
Berawal dari SRA (41) Yang Merupakan Anggota Ormas Gema Masyarakat Lokal (GML) Lampung Utara menyambangi kediaman Y guna meluruskan dan memberikan penjelasan kepada istri Y terkait tuduhan sang istri Y Kepada anaknya dalam suatu masalah, Kamis (22/12/2022).
“Saya datang kerumah yang bersangkutan atas fitnah yang di tuduhkan istrinya kepada anak saya, sesampai di rumahnya saya bertemu langsung dengan istrinya,”
“Kemudian saya tanyakan pada istrinya atas tuduhan tersebut apakah dia ada bukti bahwa anak saya benar berselingkuh dengan suaminya, namun dia tidak bisa memberikan bukti bahwa anak saya telah berselingkuh dengan suaminya,”
“Saya tanya dimana suaminya agar dapat di pertemukan dan jelaskan langsung terkait tuduhan/fitnah istrinya tersebut, namun istrinya mengatakan suaminya Y tidak ada dirumah, saya jelaskan kembali kalau ada suami ibu biar suami ibu jelaskan langsung ada ibu dan ada anak saya disini, tapi dia (istri Y) tetap mengatakan suaminya sedang tidak ada dirumah,”
“Tapi kemudian tiba-tiba Y itu ada muncul dari dalam dan langsung marah-marah meremat mulut saya, lalu Di Cekik dan di tarik bagian baju persis Di bawah kerah kemudian saya di hempaskan hingga terjatuh dan mengalami luka bagian Bibir dan Dada,” jelas SRA.
Atas kejadian tersebut korban SRA langsung melaporkan penganiyayaan yang dialaminya ke Polsek Sungkai Utara dengan LP Nomor : LP / 658 / XII / 2022 / SPKT / Polsek Sungkai Utara / Polres Lampung Utara / Polda Lampung pada hari Selasa, 13 Desember 2022.
Kemudian pada hari Selasa 20 Desember 2022 Jajaran Ormas GML Lampung Utara beserta jajaran Organisasi Pers Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Lampung Utara menyambangi Polsek Sungkai Utara guna menanyakan terkait proses pelaporan salah satu anggotanya tersebut, namun penyidik reskrim unit polsek sungkai utara sedang lepas dinas.
Dihubungi melalui Via WhatssApp Aiptu Yudi Irawan menjelaskan bahwa laporan tersebut sudah dalam tahap penyelidikan, dan sudah dijadwalkan pemanggilan Terlapor Y pada hari Kamis 22 desember 2022.
Atas kejadian tersebut Ormas GML Lampung Utara dan Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Lampung Utara meminta kepada Polsek Sungkai Utara dan Polres Lampung utara agar dapat segera memproses lebih lanjut lagi atas dugaan tindak pidana penganiyayaan salah satu anggota Ormas GML Lampung Utara,sampai setuntas tuntasnya menurut aturan Hukum yang berlaku,Dan Dapat Menambahkan Pasal KUHP Dugaan Tindak Pidana Perlindungan Perempuan di karnakan Korban Adalah Perempuan yang mendapatkan Kekerasaan dari Laki laki.(Rizky/Tim)