Home Berita Anggota DPRD Kabupaten Gresik Gelar Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Tahap 1 Tahun 2023...

Anggota DPRD Kabupaten Gresik Gelar Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Tahap 1 Tahun 2023 di Pulau Bawean.  

288
0

Gresik,peloporkrimsus.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Gresik ikut serta dalam mencapai tujuan negara Indonesia, khususnya tercapainya kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Gresik, salah satunya kesejahteraan nelayan. Kesejahteraan nelayan menjadi prioritas, karena nelayan dan komoditas perikanan telah memberikan sumbangsih dalam pembangunan Kabupaten Gresik.

Kegiatan sosialisasi digelar Pukul 14:00 WIB di Dusun Teluk, Desa Sungai Teluk, Kecamatan Sangkapura, Kabupaten Gresik Jawa Timur, Jum’at (3/2/2023).

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh anggota DPRD Kabupaten Gresik Fraksi Nasdem dari Komisi IV Musa beserta stafnya, Sekcam Sangkapura Umar Junid, S. Sos., M.M, Tokoh Masyarakat dan Agama serta warga setempat.

Umar Junid, S. Sos., M.M, saat membuka kegiatan tersebut, dalam sambutannya mengucapkan rasa terimakasih kepada Bapak Musa selaku anggota DPRD Kabupaten Gresik dapil Bawean beserta stafnya dan semua peserta yang hadir.

“Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 1 Tahun 2022 tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan menjadi sebuah kebutuhan yang sangat strategis dan penting dalam rangka mengoptimalkan hasil produksi perikanan tangkap, khususnya kesejahteraan masyarakat nelayan terutama masyarakat Bawean akan meningkat”, ujar Umar Junid.

Lebih lanjut, Umar Junid mengatakan, dengan adanya perlindungan dan pemberdayaan terhadap nelayan, khususnya nelayan kecil, nelayan tradisional, dan nelayan buruh akan memiliki dampak positif bagi peningkatan produksi perikanan tangkap di Kabupaten Gresik.

Musa selaku anggota DPRD Kabupaten Gresik dari Perwakilan Bawean mengatakan, Peraturan Perundang-undangan tahap 1 tahun 2023 digelar bertujuan untuk mensosialisasikan perlindungan dan pemberdayaan nelayan.

“Sebelumnya kegiatan sosialisasi tersebut pernah dilaksanakan di pulau Bawean untuk menyikapi permasalahan masyarakat nelayan Bawean dari gangguan aktivitas kapal cantrang nelayan asal luar Bawean yang menggunakan alat tangkap tidak ramah lingkungan di sekitar perairan laut Bawean”, ungkap Musa.

Dalam Peraturan Perundang-undangan perlindungan dan pemberdayaan nelayan bertujuan untuk menyediakan prasarana dan sarana yang dibutuhkan dalam mengembangkan usaha, memberikan kepastian usaha yang berkelanjutan, meningkatkan kemampuan kapasitas dan penguatan kelembagaan nelayan dalam menjalankan usaha yang mandiri, produktif, maju, modern, dan berkelanjutan serta mengembangkan prinsip kelestarian lingkungan, menumbuhkembangkan sistem dan kelembagaan pembiayaan yang melayani kepentingan usaha, melindungi dari resiko bencana alam, perubahan iklim, serta pencemaran, dan memberikan dukungan dalam rangka perlindungan hukum dan keamanan di laut sesuai kewenangan yang ada berdasarkan Peraturan Perundang-undangan, kata Musa.

Menyadari kekayaan sumber-sumber perikanan yang melimpah, maka diperlukan kebijakan Pemerintah Daerah yang mengatur tentang perikanan dan perlindungan nelayan. Kebijakan tersebut melalui Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, pungkas Musa. (Fairi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here