Home Berita Satresnarkoba Polres Tanbu Gerebek Dua Pria Penikmat Barang Haram Jenis Sabu ...

Satresnarkoba Polres Tanbu Gerebek Dua Pria Penikmat Barang Haram Jenis Sabu  

209
0

Tanah bumbu//Kalsel,Peloporkrimsus.com -Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu mengerbek dua pria hingga tak berkutik yang sedang asyik duduk santai berdua di dapur rumahnya menikmati barang haram jenis sabu

Dikatakan kasi Humas polres Tanbu AKP Saryanto peristiwa penangkapan kedua pelaku tidak pidana narkotika itu terjadi pada hari Selasa(14/2/2023)

Dua orang Pria berinsial AR (36) dan SN (34) gagal menikmati pesta sabu karena keburu ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu Kalsel

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu AKP Saryanto mengatakan, kedua lelaki tersebut ditangkap Selasa (14/2/2023) malam sekitar jam 19.30 wita di Jalan Pelabuhan Speed RT 006 RT 002, Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.

Humas Polres Tanbu AKP Saryanto mengatakan kepada media ini , penangkapan terhadap kedua pelaku berdasarkan laporan dari warga Masyarakat yang menginformasikan di tempat kejadian sering terjadi pesta sabu-sabu.

Berbekal informasi tersebut, petugas Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu melakukan penyelidikan dan berlanjut pada aksi penggerebekan dan penangkapan terhadap terduga pelaku pengguna barang haram jenis sabu tersebut

Dalam penggerebekan, petugas di lapangan mendapati kedua pelaku sedang duduk berdua di dapur. “Mereka kooperatif saat ditangkap,” katanya AKP Saryanto.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1 gram, 1 unit Hp merk REDMI warna biru, 1 unit Hp merk Samsung warna hitam, 1 buah pipet kaca, 1 buah mancis, 1 buah bong serta 1 buah kemasan sachet.

“Disenyalir Kedua tersangka adalah pemakai. Rencananya mereka berdua mau memakai sabu cuma belum sempat karena keburu ditangkap petugas,” ujar Kasi Humas Polres Tanbu

Tersangka AR warga Jl Pelabuhan Speed Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat dan SN warga Jalan Pelabuhan Ferry, Kelurahan Batulicin, Kecamatan Batulicin ini kemudian digeladang ke kantor polisi bersama barang bukti untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan menjalani proses hukum lebih lanjut”.(Team )

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here