Home Berita Beredar Surat Pihak Bank PT. BPR Central Dana Mandiri Memaksa Konsumen Untuk...

Beredar Surat Pihak Bank PT. BPR Central Dana Mandiri Memaksa Konsumen Untuk Melelang Anggunan

3695
0

Jambi,Peloporkrimsus.com – Beredar surat dari Bank Sentral Dana memaksa konsumen untuk melelang angunanya bila tidak hadir dalam pertemuan yang dilaksanakan pada Jumat, 3 Maret 2023 jam 10:00 Wib.

Dalam surat ditunjukan kepada bapak Muhammad Sidiqi untuk menyelesaikan hutang piutang pada hal tersebut mereka baru menunggak 2 bulan, dalam surat berbunyi bilamana sampai dengan tanggal tersebut saudara juga tidak hadir maka pihak PT. BPR CENTRAL DANA MANDIRI yang beralamat Jl. Pangeran Diponegoro No.88, Talang Jauh, Kec. Jelutung, Kota Jambi, akan melimpahkan penyelesaian kredit saudara ke bagian lelang Angunan surat ini dikirim Rabu, 1 Maret 2023

Surat tersebut juga ditembuskan oleh ketua RT Bapak Muhammad Sidiqi yang beralamat Perumahan Pesona belum tau apa maksud dan tujuan bank tersebut menembuskan surat itu.

Karena merasa sudah adanya ancaman dari pihak BPR Central Dana Mandiri, akhirnya M. Sidiqi dan istri melapor ke Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) agar dapat membantu penyelesaian kredit ini. Boleh diketahui saya baru nunggak 2 bulan.

” Berhubung saya merasa terancam akan apa yang dilakukan oleh BPR Central Dana Mandiri, maka kami minta bantuan ke LPKNI” ucapnya sedih.

Kurniadi Hidayat selaku Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) Mengecam apa yang dilakukan oleh PT. BPR Central Dana Mandiri

“Hebat sekali PT. BPR Bank Central Mandiri memaksa dan intimidasi konsumen untuk melelang agunannya bila tidak hadir dalam undangannya, padahal macet baru 2 bulan” tegasnya.

” Sebuah pelelangan aset sebagai agunan bukan segampang itu, pakai proses” tambahnya.

“Kepada Otoritas Jasa Keuangan OJK agar dapat menegur atau mensanksi Perbankan yang tidak menjalankan SOP dan Arogan terhadap Konsumen” lanjutnya.

“Kejadian seperti ini seolah terus menerus berulangkali, ada OJK seolah pembiaran tidak ada sanksi terhadap lembaga keuangan pembiayaan yang nakal” tutupnya.

Saat Redaksi Newslan-id menghubungi pihak PT BPR Central Dana Mandiri manager dan legal , sampai berita ini dirilis belum ada respon (Korwil Jambi).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here