Home Berita Tambang galian pasir yang diduga ilegal terus melakukan aktifitasnya 24 jam

Tambang galian pasir yang diduga ilegal terus melakukan aktifitasnya 24 jam

396
0

 

 

Blitar, peloporkrimsus.com – Belum juga ada penertiban sampai hari ini, diduga tambang ilegal milik (malikin) seolah menyepelekan hukum yang berlaku diwilayah hukum polres Blitar kota, dan terus melakukan kegiatannya tanpa hambatan. 28/03/2023

Dari keterangan salah satu warga sekitar tambang (SN) inisial mengatakan pada awak media tambang tersebut sudah melakukan aktifitasnya hampir lima bulan,dan kegiatan penambangan tersebut ber’oprasi sampai 24 jam, (SN) juga memberi informasi tambang tersebut”

diduga ilegal karena tidak bisa memberikan surat resmi pertambangan, dan SN juga resah adanya tambang tersebut di karenakan adanya tambang tersebut” jalan rusak dan polusi udara yang menimbulkan dump truck terus lalu lalang

Tambang yang diduga ilegal tersebut berada di Jl. Ps. Patok Selorejo Blitar, Salam, Kedawung, Kec. Nglegok, Kabupaten Blitar, Jawa Timur 66181, Setelah konfirmasi ke ( SN) tim langsung datang ke lokasi tersebut”

dan memang benar” tim menemukan aktivitas penambangan pasir galian c yang berupa pasir, dengan cara di cuci dengan menggunakan empat alat berat excavator/bego dan puluhan Dum truck untuk mengantri dan mengangkut hasil tambang ilegalnya.

Saat itu setelah tim investigasi lapangan memberi tahu/ konfirmasi melalui pesan singkat whatsap terkait tambang yang diduga ilegal tersebut” kepada ipda yuno Kanit pidsus polres Blitar kota, Selasa 28 Maret 2023, dan ternyata tidak merespon sama sekali terkait tambang milik (malikin).

Para pelaku pengusaha tambang seakan menghiraukan pasal yg disebutkan:

Tindak penambangan yang pelakunya tidak memiliki izin, maka perbuatannya merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 158 UU Pertambangan yang berbunyi:

Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

Dan semoga instansi terkait seperti Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup, Gubernur Jatim, Bupati Blitar dan Kapolda Jatim, Kapolres Blitar kota, untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran administrasi maupun pidana atas penambangan ilegal tersebut.(tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here