Home Berita Hukum dan Kriminal Sungguh Biadab ! Sang Kakek Tega Berulang Kali Setubuhi Cucunya Sendiri demi...

Sungguh Biadab ! Sang Kakek Tega Berulang Kali Setubuhi Cucunya Sendiri demi Salurkan Napsu Birahi

604
0

Tanah bumbu Kalsel, peloporkrimsus.com – Sungguh Biadab perbuatan Sang kakek berinisial SUR (53) warga Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu ini cabuli cucunya sendiri yang masih bau kencur yakni anak di bawah umur masih siswi Sekolah Dasar (SD)

Di Ketahui Pada pertengahan bulan Suci Ramadhan, tepatnya hari Selasa (4/4/2023), SUR melakukan aksi biadab salurkan napsu birahinya dengan menyetubuhi cucunya sendiri yang masih duduk di bangku sekolah Dasar siswi kelas 6 yang berumur 14 tahun.

Dalam melancarkan aksinya biadabnya, Sang Kakek mengancam akan menyiksa dan membacok dengan senjata tajam kepada korban juga sang kakek mengiming-imingi memberikan uang sebesar 250 Ribu Rupiah kepada korban

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo Sik melalui Kasi Humas, AKP Saryanto membenarkan kejadian tindak pidana tersebut.

“Saat ini pelaku sudah di diamankan petugas Polsek Batulicin setelah ditangkap pada tanggal 26 April 2023,” terang AKP Saryanto , Kamis (27/4/2023).

Selanjutnya tambahkan dia, penangkapan pelaku setelah laporan dari orang tua korban ke Polsek Batulicin.

Di katakankan AKP Saryanto, terungkapnya kasus ini berawal saat orang tua korban curiga dengan perubahan tingkah laku anaknya (korban )

“Saat di bujuk dan didesak orang tuanya, korban akhirnya menceritakan kejadian sesungguhnya ,bahwa ia telah disetubuhi pelaku,” jelas dia.

Sebelumnya, korban diiming-imingi pelaku dengan mengasih uang sebesar 250 ribu agar mau datang kerumahnya yang berjarak sekitar 30 meter dari rumah korban.

Namun, ketika sampai di rumah pelaku langsung korban di bawa masuk ke dalam kamar dan nendekap tubuh korban dan menyetubuhi secara paksa.

Pelaku kemudian mengancam korban akan membacok dengan senjata tajam apabila korban menceritakan aksi biadab pelaku.

Pelaku merasa aman kerena korban tidak bercerita, namun di Senyalir pelaku merasa nikmat dan ketagihan terus berkesinambungan untuk menyetubuhi korban.

Aksi biadab kakek tiri terhadap cucunya ini kemudian terhenti setelah diketahui orang tua korban.

Pertualangan biadab SUR berakhir, ditangkap petugas Polsek Batulicin dan mendekam di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kini pelaku terancam dijerat pasal 83 ayat (1) dan (2) Undang-undang Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara,” Kata ” AKP Saryanto.(Team )

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here