Tanah Bumbu – Kalsel, peloporkrimsus.com – Pada Hari Rabu 10/5/2023 SKJ 14.00 Wita di Prumahan PT KAM (Kodeco Argo Mandiri,) Desa Bina Warna RT 09 Kec Kusan Hulu telah terjadi tindak pidana Penganiayaan ,pemerkosaan dan pencurian dengan cara pelaku masuk lewat pintu belakang rumah kemudian pelaku masuk kedalam rumah melakukan penganiayaan ,pemerkosaan serta Pencurian kepada korban JT sehingga korban mengalami ruka robek pada bagian leher dan lecet di bagian alat kelamin serta korban mengalami kehilangan 1(Satu)Unit Handphone dengan Merk Oppo A16 warna Croom
Pada Hari Kamis 11/5/2023 Sekitar Pukul 09.00 Wita Unit Reskrim Polsek Kusan Hulu yang di Back Up Unit Resmob Polres Tanah Bumbu dan Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Tanbu serta pihak security PT.KAM bertempat di Desa Bina Warna RT 09 kec .Kusan Hulu Kab Tanah Bumbu Satu pelaku pemerkosaan dan penganiayaan yang telah menjadi buruan polisi akhirnya berhasil ditangkap di wilayah Kusan Hulu. Pelaku yang bernama Andriansyah Bin Bambang Suriya, diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan dan penganiayaan terhadap korban bernama Juita Bin M. Ilham pada Rabu, 10 Mei 2023.
Menurut saksi-saksi, ayah kandung korban M. Ilham dan ibu kandung korban Darna, kejadian tersebut terjadi di dekat rumah korban pada pagi hari. Pelaku juga diduga melakukan pencurian terhadap barang-barang korban sebelum melancarkan aksinya.
Kapolres Tanah Bumbu, Tri Hambodo Sik, membenarkan bahwa pelaku Andriansyah Bin Bambang Suriya telah berhasil ditangkap oleh tim kepolisian setempat. Namun, dua pelaku lainnya yang turut serta dalam aksi kejahatan tersebut masih dalam pengejaran.
“Kami telah menangkap Andriansyah Bin Bambang Suriya sebagai pelaku utama dalam kasus pemerkosaan dan penganiayaan di Kusan Hulu. Saat ini, kami masih terus melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya yang turut serta dalam aksi tersebut,” kata Kapolres Tanah Bumbu, Tri Hambodo Sik dalam keterangan resminya.
Kapolsek Kusan Hulu, AKP Frederikus menambahkan bahwa tim kepolisian akan terus melakukan upaya pengejaran terhadap kedua pelaku yang masih buron tersebut. “Kami akan terus berusaha untuk menangkap kedua pelaku yang masih dalam pengejaran. Kami berharap masyarakat dapat membantu memberikan informasi apapun yang dapat membantu proses penangkapan,” tambah AKP Frederikus.
Sementara itu, pelaku Andriansyah Bin Bambang Suriya akan dijerat dengan hukuman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai mana di maksud pasal 81 ayat(1( undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 dan pasal 80 ayat(2) Undang-undang nomor 35 Tahun 2014 dan pasal 365 KuHP
Barang bukti yang Turut di amankan 1(Satu,) guling warna abu-abu 1(Satu) Lembar Sprei warna hijau 1(Satu) Lembar Sarung warna coklat 1(Satu) Lembar celana dalam warna putih
Diharapkan, tindakan ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan sehingga tidak melakukan tindakan serupa di kemudian hari.(Team )