Tanah Bumbu – Kalsel, peloporkrimsus.com – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tanbu berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di wilayah hukumnya. Kasus ini berhasil diungkap setelah tim Reskrim melakukan penyelidikan intensif dan pengumpulan bukti-bukti yang kuat.
Kapolres Tanbu, Tri Hambodo Sik, mengatakan melalui Kasi Humas polres Tanbu IPTU J Sinaga , bahwa kasus pencurian ini telah meresahkan masyarakat sekitar. Dalam kasus ini, sejumlah barang berharga berhasil dicuri berupa rokok dari berbagai merk yang berjumlah sekitar 30 Slop oleh pelaku yang saat ini telah diamankan oleh petugas.
Menurut Kasi Humas Polres Tanbu, IPTU J Sinaga kasus ini terjadi pada hari Selasa tanggal 18 April 2023 ,sekitar jam 02.00 Wita di sebuah warung /kios di Jalan Provinsi RT.04 Desa Satui Barat Kec Satui Kab Tanah Bumbu Pelaku berhasil masuk ke dalam warung/ kios tersebut dan mengambil sejumlah barang berharga seperti Rokok Berbagai merk, korban mengalami kerugian Sekitar 10.000.000 (Sepuluh juta Rupiah)
Setelah mendapatkan laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Tanbu segera melakukan penyelidikan intensif. Dalam waktu singkat, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku pencurian bernama Udin Alias Udin Bin Muhammad ,Tempat Tanggal lahir 05 November 1970 ,suku Banjar,Jenis kelamin laki-laki,pekerjaan Wira swasta ,Alamat Jln .AKT GG 31 RT 01 RW 01 Desa Antasari kecil timur kec Banjarmasin Utara kota Banjarmasin Kalsel
Korban :
Nama Syahrun Bin Sarman
Tempat /Tgl lahir Berabai 05 April 1970
Jenis Kelamin :laki-laki
Pekerjaan :Wiraswasta
Alamat ; Jalan MGR RT 10 RW.02 Desa Sinar Bulan Kec Satui Kab Tanah Bumbu
“Kami mengapresiasi kerja keras dan dedikasi tim Reskrim Polsek Setui dalam mengungkap kasus ini. Tindakan cepat dan profesional mereka telah menghasilkan penangkapan pelaku sehingga dapat membawa rasa aman kembali bagi masyarakat,” ujar Humas Polres Tanbu” J Sinaga
Barang Bukti yang turut di sita berupa:
1 (satu) Buah jaket warna abu-abu danbiru tua bertuliskan UH
1(satu) Buah celana jeans panjang warna hitam
1(satu) Buah Topi warna hitam bertuliskan Break Side
1(satu) Lembar nota pembelian rokok sebanyak 30 Slop bermacam merk
Pelaku pencurian akan dijerat dengan pasal 363 tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemidanaan Pencurian. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dikenai hukuman penjara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kapolres Tanbu juga mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada dan melaporkan segala kejadian mencurigakan ke pihak kepolisian. Dengan kerjasama antara masyarakat dan aparat kepolisian, diharapkan kasus-kasus pencurian dapat segera terungkap dan pelakunya dapat ditindak dengan tegas sesuai hukum yang berlaku.
Sumber: Kasi Humas Polres Tanbu, 21 Mei 2023 (Team )