Home Berita Lurah Buluran Berhasil Serta Sukses Mendukung Peternak Buruk Puyuh Ilegal

Lurah Buluran Berhasil Serta Sukses Mendukung Peternak Buruk Puyuh Ilegal

717
0

Jambi, peloporkrimsus.com – ​​​​​​​Dekriminalisasi terhadap pelanggaran izin lingkungan yang bersifat formil menunjukkan adanya pembedaan secara ketat sanksi pidana administrasi (administrative penal law) dengan hukum pidana (criminal penal law) dalam penyelenggaraan perizinan berusaha.

Peternakan burung puyuh ilegal yang berada di tengah Kota dan pemungkiman padat penduduk yang berada Dijalan dr.tazar Rt.16 Kelurahan Buluran Kenali, Kecamatan Telanaipura Kota Jambi peternakan ilegal tersebut atas nama Saudara Manan yang kebal hukum, Minggu 4 Juni 2023.

kegiatan usaha tanpa izin lingkungan sebagaimana diatur dalam Pasal 109 ayat 1 Jo. Pasal 36 ayat 1 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Kegiatan peternak ilegal tersebut sudah dilaporkan kepada pemerintah baik RT, Kelurahan, Babinsa, Babinkantimas, Kecamatan, DLH, PPL. Kesepakatan yang dituangkan dalam perjanjian peternak burung puyuh kepada Saudara Manan diberikan waktu untuk memindahkan tempatnya yang tidak sesuai dalam aturan tentang (UU PPLH). Selama 3 (tiga) Bulan dari tanggal 13 Febuari 2023 sampai 13 Mei 2023.

Nur Mursyid Lurah Buluran menyampaikan saat mediasi, pihak kelurahan tidak memberikan izin atas peternak burung puyuh atas nama Saudara Manan

Pelapor saudara Erick menyampaikan pemerintah tidak mampu membongkar terkait peternak burung puyuh ilegal walaupun sudah ada kesepakatan selama 3 bulan itu di langgar, tidak ada keadilan yang diberikan kepada masyarakat terkait pelanggaran masyarakat yang sudah jelas ilegal.

“Kami berharap kepada DLH Kota, Walikota, Satpol PP Kota, Dinas Kesehatan, Gubernur Jambi bisa ambil tindakan tegas secara keras terhadap pelanggaran peternakan burung puyuh ilegal”, tegas erik.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here