Home Berita KOREM 072/PAMUNGKAS SELENGGARAKAN KOMUNIKASI SOSIAL DENGAN KOMPONEN MASYARAKAT DIY

KOREM 072/PAMUNGKAS SELENGGARAKAN KOMUNIKASI SOSIAL DENGAN KOMPONEN MASYARAKAT DIY

610
0

Yogyakarta,peloporkrimsus.com – Dalam rangka menjalin tali silaturahmi, Korem 072/Pamungkas selenggarakan Komukasi Sosial (Komsos) dengan Komponen Masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta bertempat di serambi Makorem 072/Pamungkas Jalan Reksobayan No. 4, Ngupasan, Gondomanan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa 5 September 2023

Kegiatan Komsos kali ini mengangkat tema “Moderasi beragama dan Tantangan Polarisasi di Indonesia”. Komunikasi Sosial merupakan bagian dari metode pembinaan Teritorial  yang dilaksanakan antara prajurit TNI AD dengan seluruh komponen bangsa, diantaranya aparat pemerintah, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat maupun komponen lainnya.

Dalam sambutan Danrem 072/Pamungkas Brigjen TNI Joko Purnomo yang disampaikan Kasrem 072/Pamungkas Kolonel Inf Hotlan Maratua Gurning, S.I.P. menyampaikan bahwa Indonesia adalah Suatu negara kesatuan yang berbentuk Republik atau dikenal NKRI yang dalam kehidupan berbangsa dan bernegara terdiri dari berbagai suku, agama, ras dan golongan.

“Dengan berpegang teguh kepada semboyannya Bhinneka Tunggal Ika,
dimana perbedaan atau keragaman bersatu dalam ikatan sebagai bangsa Indonesia merupakan bukti bahwa Indonesia dengan keberagamannya, harus dipandang sebagai kekayaan khasanah sosio-kultural” Kata Danrem 072/Pmk

Selanjutnya Danrem 072/Pmk menjelaskan bahwa keberagaman yang ada pada Bangsa Indonesia adalah suatu hal yang indah dan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa.

“Kita harus berpikiran positif dengan perbedaan-perbedaan yang ada agar dapat menjadi kekuatan tersendiri bagi Bangsa Indonesia sehingga terbentuk persatuan yang kokoh dan kuat” Tegas Danrem 072/Pmk.

Pada kesempatan tersebut juga di isi materi dari Bapak Nur Ahmad Ghazali Kepala Sub Bagian Organisasi Tata Laksana Kanwil Kemenag Daerah Istimewa Yogyakarta.

Bapak Nur Ahmad Ghazali menyampaikan bahwa moderasi beragama sudah di jamin oleh negara melalui pasal 29 ayat 2.

“Saya kira kita ketahui bersama pasal 29 ayat 2 yaitu Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya” Ujar Nur Ahmad Ghazali.

Dijelaskan lebih lanjut bahwa ciri moderasi beragama ada 4 yaitu Komitmen berbangsa dan bernegara, Toleransi dengan menghormati perbedaan dan memberikan ruang orang lain untuk berkeyakinan, Anti kekerasan, Penerimaan terhadap tradisi.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kasiter Kasrem 072/Pmk Kolonel Kav Agus Waluyo, Kasiops Kasrem 072/Pmk Kolonel Inf M. Ibrahim Muchtar Maksum, Kasiren Korem 072/Pmk Letkol Inf Yudhi Novrizal,
KPH Suryahadiningrat Ketua Penghageng Kawedanan Hageng Pura Kraton Ngayogyokarto, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY, Resimen Mahasiswa (Menwa) DIY, Paksi Katon, Patra Padi, Karangtaruna DIY, FKUB DIY, dan berbagai kompone masyarakat lainnya. (her)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here