TENGAH ILIR – Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan yang selanjutnya disebut Dana BOS adalah dana alokasi khusus nonfisik untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia bagi Satuan Pendidikan. Petunjuk teknis (juknis) mengenai pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan diatur dalam Permendikbudristek No 63 Tahun 2022.
Kasus korupsi Dana Bos Terbilang cukup mengiurkan oleh kalangan kepala sekolah sering terjadi diprovinsi Jambi, terkhusus Sekolah Dasar Negeri (SDN) 069 Kabupaten Tebo Kecamatan Tengah Ilir. Dari sumber inisial MS mengatakan bahwa dana Bos tersebut diduga dikelola sendiri oleh Kepsek.
Sementara bendahara Hanya menjadi sarat untuk pelengkap, tidak dilibatkan oleh oknum Kepsek tersebut, sambungnyaMs, Berharap agar masalah ini cepat selesai dan juga meminta kepada pihak Aparat Penegak Hukum, pihak Inspektorat Kabupaten Tebo segera bertindak dan mengaudit dana Bos itu, tegasnyaMenurut sumber yang tidak mau namanya ditulis mengatakan, Bahwa Sapril, S.Pd.10 tahun menjabat sebagai Kepsek dan Dana Bos Dikelolah tampa campur tangan dari bendahara. Tambah sumber, Jumlah siswa siswi kalau tidak salah kurang lebih 100 orang.Salah satu orang tua murid mengatakan, Tidak sanggup jika anaknya terus sekolah di SD tersebut, bukanya anak saya tambah pintar tapi malah sebaliknya imbuhnya orang tua tersebut.
Kita hawatir nanti sekolah itu bisa tutup, jika kepala sekolahnya masih yang itu, Harapan kami Kepsek tersebut segera di ganti. Jika masih dia yang jadi Kepala Sekolah kita yakin bakal tutup anak-anak pindah SD yang lain, tuturnya.Ms dengan tegas mengatakan agar kepala sekolah tersebut Juga di ganti. Alias di copot karena menurut saya sudah terang-terangan dan sangat jelas sekali.
Kata salah satu guru honorer yang pernah mengajar di SD tersebut dia mengatakan. Kadang gajian kadang tidak, makanya kita risyen dari SD tersebut. Agar berita ini berimbang, awak media ini sudah mencoba mencari kontak telepon kepsek tersebut sampai berita ini diterbitkan belum berhasil didapatkan. (Sibarani).