Jambi, peloporkrimsus.com – Menyikapi Focus Group Discussion Isu Strategis Prioritas Dana Desa Tahun 2024, yang diselenggarakan oleh Dirjen Pembangunan Desa dan Perdesaan Sugito pada acara di Hotel Bast Jakarta.
Waka Korwil Badan Penyidik Nasional Ombusman Muda Indonesia – Indonesia Crisis Center (BPN OMI-ICC) Provinsi Jambi Hamdi Zakaria, A.Md yang notabene juga sebagai Ketua TMPLHK Indonesia ini mulai menyoroti penggunaan Dana Desa di setiap desa yang ada disetiap Kabupaten yang ada di Provinsi Jambi kedepan.
Menurut Hamdi Zakaria, mengutip dari paparan Dirjen Pembangunan desa, dalam rangka identifikasi isu-isu kegiatan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2024, Direktorat Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Isu Strategis Prioritas Dana Desa Tahun 2024 bertempat di Hotel Best Western Premiere The Hive, Jakarta.
Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan, dalam FGD tersebut memaparkan tentang 7 isu prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2024. Menurut Dirjen Dasar hukum penyusunan Permendesa tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa adalah PP No. 60 Tahun 2014 dan PP No. 22 Tahun 2015.Sehingga dari sini kata Hamdi, bahwa Dana Desa fokus untuk memperkuat kebijakan fiskal nasional atau kemiskinan ekstrem, stunting, dan inflasi, di tingkat desa dan sinergi penggunaan Dana Desa.
Dipaparkan Hamdi, adapun 7 isu prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2024 tersebut adalah, Pengentasan kemiskinan ekstrem, Intervensi percepatan eliminasi TBC, Ketahanan pangan nabatai dan hewani, Pencegahan narkoba, Penurunan stunting, Dana oeperasional pemerintah Desa, dan Optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional, papar Hamdi Zakaria.
Dana Desa sebagai bentuk rekognisi negara terhadap Desa harus dimaknai sebagai stimulan untuk mengkapitalisasi Desa dalam mengembangkan potensi dan mencari solusi atas permasalahan yang dihadapi.
Agar desa naik kelas, maka kuncinya inovasi dan kreativitas yang dibangun secara kolektif masyarakat Desa.
Menurut Hamdi Zakaria, berdasarkan pantauan dan Investigasi Tim kami di lapangan, ditemukannya ada dugaan penyimpangan dan Mark up, pada penggunaan rancangan anggaran biaya, pada pembangunan yang bersumber dari Dana Desa tahun anggaran 2022 dan 2023.
Bahkan, temuan tim dilapangan, selain dugaan penyimpangan dan Mark up anggaran, juga ditemukan pembuatan gapura desa yang jelas-jelas dilarang berdasarkan himbawan dari Mentri Desa, temuan dan dugaan ini, akan bakal kami tindaklanjuti, tim kami dalam tahap penyusunan laporan temuan, yang nantinya bakal tim laporkan ke AFIF Kabupaten dan ditembuskan sampai ke Kementrian Desa, ungkap Hamdi.( Sch )