Home Berita Situs Bebeli Kab. Bekasi, diduga Ajang tempat Korupsi Pejabat

Situs Bebeli Kab. Bekasi, diduga Ajang tempat Korupsi Pejabat

145
0

Kabupaten Bekasi, peloporkrimsus.com – Wakil Ketua DPP Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia Ade gentong menyatakan kepada awak media Selasa (31/10/2023), Pada saat launching melalui program Elektronik Bebeli, Dani Ramdan selaku Penjabat Bupati menjadi satu keunggulan toko Elektronik Bebeli menjadi program yang akan membanggakan, hadirnya pemerintah daerah untuk melindungi usaha mikro/UMKM di Kabupaten Bekasi.

Namun menurut Ade Gentong realitanya dilapangan nilai transaksi yang telah menghabiskan sekitar 55.797.287.818 rupiah bukannya para pelaku usaha mikro / umkm kab. Bekasi yang menikmati malah yang bertransaksi diduga para oknum instansi yang menjadi pelaku akun Elektronik Bebeli masing2 instansi dinas.

“Program Bebeli terjadi persaingan tidak sehat, dimana Perpres mengenai pengadaan barang dan jasa melarang hal itu, disamping itu saya menduga ada para oknum yang melakukan tindakan memonopoli produk, dan program yang se harusnya menjadi pamasukan buat Umkm kabupaten Bekasi, dimanfaatkan oleh oknum dinas sehingga memperkaya diri sendiri” Ucap Ade GentongAde Gentong menjelaskan salah satu contohnya adanya kegiatan transaksi yang dilakukan instansi dinas PPKB terhadap usaha mikro/umkm kab.

Bekasi mereka melakukan pesanan secara sistem elektronik yg sah untuk melakukan pesanan tapi seiring jalannya waktu pesanan tersebut dibatalkan secara sepihak tanpa adanya klarifikasi pembatalan ke pihak layanan pengadaan. Padahal pejabat pengadaan dari pihak ULP yang lebih paham aturan & mekanisme elektronik Bebeli.

“Dinas dengan seenaknya membatalkan pemesanan, sedangkan secara sistem sudah dipesan, dugaan kuat terdapat Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN) dengan para oknum pejabat, serta saya juga menduga terdapat Flotingan Pemesanan bagi kegiatan didinas yang menggunakan situs Bebeli” ucap Ade Gentong.

Setelah klarifikasi ke kabag ULP IWAN INDRA PURNAWAN, sebagai pengelola transaksi elektronik Bebeli tidak ada upaya penyelesaian atas kelalaian tugasnya yang merugikan pihak usaha mikro tersebut.

“kami melihat seharusnya ULP selaku pengelola elektronik transaksi Bebeli cepat tanggap terjadinya transaksi yang sah secara elektronik tapi dibatalkan begitu saja tanpa kejelasan kalau ini terjadi pada semua usaha mikro begitu bobroknya sistem elektronik transaksi BEBELI dan terindikasi menjadi ajang memperkaya diri korporasi para oknum instansi dinas yang merugikan keuangan negara, dan meminta kepada Kejaksaan Negeri untuk memeriksa semua dinas yang menggunakan Situs Bebeli, diduga terdapat pelanggaran sesuai dengan Undang-undang 21 tahun 2001 tentang tindakan pidana Korupsi ” tutup Ade Gentong.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here