Home Berita PELAKU PEMERKOSA SISWA BELUM DITANGKAP, ORANG TUA KORBAN BERMOHON KEADILAN, LEWAT...

PELAKU PEMERKOSA SISWA BELUM DITANGKAP, ORANG TUA KORBAN BERMOHON KEADILAN, LEWAT ANGGOTA DPRD TANJABTIM.

152
0

BUNGO, Peloporkrimsus.com Tanggal 5 November 2023 , Berdasarkan hasil Komunikasi melalui Via telpon ponsel seorang pengacara (Syaiful., S.H Direktur Sadewi Justice Law Firm) Menceritakan bahwa , seorang ayah minta keadilan mengenai kasus anaknya yang diperkosa, tetapi pelakunya tak kunjung ditangkap oleh pihak berwenang. Ayah korban yang merupakan pria paruh baya itu menyampaikan bahwa anaknya menjadi korban pemerkosaan.

Dia pun sudah melapor ke Polres pada tgl 27 September 2023 lalu, tetapi pelakunya sampai saat ini belum tertangkap.Jahir (bapak korban-red) yang berusia 58 tahun ini saat awak media ini dan Salah satu Anggota DPRD Tanjabtim mengunjungi rumah nya, menceritakan keluh kesahnya soal kasus yang menimpa anak gadis nya, bunga (nama samaran) yang masih duduk dibangku sekolah Aliah saat ini mengalami trauma.

Bapak yang berprofesi sebagai Nelayan ini juga mengatakan bahwa sampai saat ini tidak bisa ngapa-ngapain, tidak bisa mencari Nafkah untuk mencukupi kebutuhan hidup keluarga nya sehari-hari, hal ini dikarena kan pelaku belum kunjung tertangkap. Jum’at, (03/11/2023).” Saya tidak bisa apa-apa, karena pagi mengantar anak saya (korban) ke Sekolah, siang saya jemput, kalau tidak dianter jemput, dia gak mau sekolah.” Jelasnya.” Tapi alhamdulillah…pak, saya dipertemukan dengan orang baik, Pak Yudi Hariyanto, lewat tangan beliau saya bisa pakai pengacara (Syaiful., S.H) untuk mendampingi dan mengawal kasus yang menimpa anak gadis saya ini, Alhamdulillah,,, terima kasih banyak pak Yudi,,. Saya mau ngadu kemana pak untuk menuntut keadilan atas prilaku biadab pelaku (…) pak, saya mau pakai pengacara….ya tau sendirilah keadaan ekonomi saya seperti ini, bapak bisa melihat sendiri kondisi kami seperti ini, kami ini orang susah, orang kecil dan tak punya apa-apa. Saya sangat-sangat berharap sekali pelaku segera ditangkap.” Ceritanya dan penuh harap.

Diujung pembicaraan, ibu korban juga mengatakan dan sangat berharap agar pelaku segera ditangkap.” Kami minta tolong nian…Pak Yudi.., supaya pelaku segera ditangkap.” Ujar ibu rumah tangga ini dengan berurai air mata.Orang tua korban juga menyebutkan, bahwa ia pernah di panggil PPA ke Jambi dan didampingi pak Lurah.

Sementara itu Yudi Hariyanto., E.Y Anggota Dewan Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi, mengutuk prilaku iblis pelaku, yang telah merenggut kesucian korban dibawah umur dan menghancurkan masa depannya, bahkan korban masih duduk di bangku sekolah.”

Kalau dilihat dari riwayat pemberitaan pada tahun 2018 lalu, pelaku juga pernah melakukan hal yang sama dengan korban yang berbeda, ya…, kita sama-sama berdo’a supaya pelaku segera ditangkap, dan mempertanggung jawabkan perbuatan biadab nya.

Terpisah, Syaiful., S.H Direktur Sadewi Justice Law Firm selaku Pengacara Korban saat dikonfirmasi menjelaskan, bahwa Klien nya tentu tidak terima atas perbuatan saudara Arifin alias Engkong alias Kong (pelaku).” Klien kami menuntut keadilan atas perbuatan Pelaku terhadap anaknya yang masih duduk dibangku sekolah. Berdasarkan laporan polisi klien kami Nomor: LP/B/59/IX/2023/SPKT/Polres Tanjung Jabung Timur/Polda Jambi pada tanggal 27 September 2023 lalu.” Jelasnya.” Tadi sore saya sudah koordinasi dengan Kanit PPA Polres Tanjung Timur melalui pesan singkat WhatsApp, dari pesan yang saya terima, “pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sekarang pelaku melarikan diri, sekarang masih dalam proses pencarian oleh Polres Tanjung Jabung Timur.

Kami berharap pelaku segera ditangkap dan dihukum seberat mungkin, agar tidak ada korban-korban berikutnya berdasarkan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Pada Pasal 81 ayat (1) sanksi berupa pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).” Tandasnya. (RA) peloporkrimsus.com (hft).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here