Jambi, peloporkrimsus.com – Ketua Umum Tim Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup dan Kehutanan (TMPLHK) Indonesia Hamdi Zakaria, A.Md kepada media ini mengatakan, temuan tim OMIICC Jambi bersama TMPLHK terkait pencemaran sungai diduga oleh PKS PT. Merlung Inti Lestari di Kabupaten Muaro Jambi beberapa bulan lalu, oleh DLH Muaro Jambi telah diberi sanksi Paksa Pemerintah.
Hal ini tertuang dalam surat balasan dari DLH Muaro Jambi tertanggal 12 Oktober 2023 lalu, ungkap Hamdi.Hamdi Zakaria juga mengatakan, TMPLHK bersama OMIICC Jambi, akan kawal ketat sangsi yang dijalankan oleh PT. MIL, kata Hamdi.
Hamdi Zakaria juga memaparkan sanksi bagi PKS pelaku pencemaran, menurut Hamdi, adapun dalam lingkup perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (“PPLH”), yang dimaksud dengan sanksi administratif adalah perangkat sarana hukum administrasi yang bersifat pembebanan kewajiban perintah dan atau penarikan kembali keputusan tata usaha negara yang dikenakan kepada penanggung jawab usaha dan atau kegiatan atas dasar ketidaktaatan terhadap ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang PPLH serta perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah.
Dilanjut Hamdi, Sanksi administratif dianggap sebagai sarana hukum publik berupa penjatuhan beban oleh pemerintah kepada rakyatnya sebagai respons atas ketidaktaatan terhadap kewajiban yang muncul dari peraturan perundang-undangan.
Jenis sanksi dalam hukum administrasi negara meliputi, Paksaan pemerintahan (bestuursdwang);Penarikan kembali keputusan yang menguntungkan izin, pembayaran, subsidi,Denda administrasi,Uang paksa atau dwangsom.
Paksaan pemerintah atau bestuursdwang merupakan tindakan nyata feitelijk handeling oleh penguasa guna mengakhiri suatu keadaan yang dilarang oleh suatu kaidah hukum administrasi atau bila masih melakukan apa yang seharusnya ditinggalkan karena bertentangan dengan undang-undang.
Paksaan pemerintah merupakan contoh dari sanksi reparatoir, yakni sanksi atas pelanggaran norma yang ditujukan untuk mengembalikan pada kondisi semula atau menempatkan pada situasi yang sesuai dengan kondisi hukum. Dengan kata lain, mengembalikan pada keadaan semula sebelum terjadinya pelanggaran.
Definisi paksaan pemerintah juga dapat dijumpai dalam Lampiran Permen LH 2/2013, yang mendefinisikan paksaan pemerintah sebagai sanksi administratif berupa tindakan nyata untuk menghentikan pelanggaran dan atau memulihkan dalam keadaan semula.
Dalam hal ini, paksaan pemerintah diartikan semata-mata sebagai sebuah tindakan hukum rechtelijk handelen, tanpa disertai dengan adanya tindakan nyata feitelijk handelen.Paksaan pemerintah sebagai salah satu bentuk sanksi administratif salah satunya dapat dijumpai dalam Pasal 508 ayat (1) PP 22/2021 yang merupakan peraturan pelaksana UU PPLH.Sanksi Administratif berupa, teguran tertulis;paksaan pemerintah:denda administratif;pembekuan Perizinan Berusaha; dan ataupencabutan Perizinan Berusaha.
Sebagai informasi tambahan, sanksi administratif berupa paksaan pemerintah ini sebelumnya diatur dalam Pasal 76 UU PPLH. Namun, bunyi Pasal 76 UU PPLH diubah oleh Pasal 22 angka 28 UU Cipta Kerja dan kini aturan mengenai paksaan pemerintah diatur lebih spesifik dalam PP 22/2021. Jadi, jika ditinjau dari segi historisnya, pengaturan mengenai paksaan pemerintah sebagai salah satu bentuk sanksi administratif bagi pelanggar dalam lingkup PPLH bukanlah hal yang baru.
Sanksi administratif berupa paksaan pemerintah dalam lingkup PPLH sebagaimana diatur dalam PP 22/2022.
Penerapan Sanksi Paksaan Pemerintah dalam Lingkup PPLHPaksaan pemerintah diterapkan terhadap penanggung jawab usaha dan atau kegiatan yang tidak melaksanakan perintah dalam teguran tertulis dalam jangka waktu yang telah ditetapkan.
Pada prinsipnya, paksaan pemerintah harus didahului oleh teguran tertulis. Namun, pengenaan paksaan pemerintah dapat dijatuhkan tanpa didahului teguran tertulis apabila pelanggaran yang dilakukan menimbulkan, ancaman yang sangat serius bagi manusia dan lingkungan hidup, dampak yang lebih besar dan lebih luas jika tidak segera dihentikan pencemaran dan atau kerusakannya dan atauKerugian yang lebih besar bagi lingkungan hidup jika tidak segera dihentikan pencemaran dan atau kerusakannya.
Paksaan pemerintah dapat dilakukan dalam bentuk, penghentian sementara kegiatan produksi, Pemindahan sarana produksi, Penutupan saluran pembuangan air limbah atau emisi, Pembongkaran,Penyitaan terhadap barang atau alat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran,Penghentian sementara sebagian atau seluruh usaha dan atau kegiatan,Kewajiban menyusun Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) atau Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) dan atauTindakan lain yang bertujuan untuk menghentikan pelanggaran dan tindakan memulihkan fungsi lingkungan hidup.
Hamdi juga mengatakan, Konsekuensi Jika Tidak Melaksanakan Paksaan Pemerintah, Setiap penanggung jawab usaha dan atau kegiatan yang tidak melaksanakan paksaan pemerintah dapat diterapkan denda atas keterlambatan pelaksanaan paksaan pemerintah, yang ditentukan berdasarkan penghitungan persentase pelanggaran dikali nilai denda paling banyak.
Denda atas keterlambatan tersebut merupakan penerimaan negara bukan pajak yang wajib disetorkan ke kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Selain denda, penanggung jawab usaha dan atau kegiatan yang tidak melaksanakan paksaan pemerintah juga dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 1 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar, tutup Hamdi Zakaria, A.Md Ketua Umum TMPLHK Indonesia ini. ( Sch )