Tanah Bumbu, Kal-Sel-Peloporkrimsus.com-Polisi Kehutanan (Polhut) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kusan Tanah Bumbu (Tanbu), Kalimantan Selatan, berhasil mengamankan sekitar enam kubik kayu hutan rimba campuran yang diduga ilegal. Temuan ini terjadi saat petugas melakukan patroli rutin di Gunung Raya, Kecamatan Mantewe,Rabu 23 Nopember 2023
A Raihanor, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Tanbu, menjelaskan bahwa petugas menemukan 17 batang kayu dengan perkiraan sekitar 6 kubik. Kayu-kayu tersebut diduga berasal dari kawasan hutan di sekitar wilayah Kecamatan Mantewe. Meskipun upaya dilakukan untuk mencari pemilik kayu, namun karena tidak ditemukan, petugas akhirnya mengamankan kayu tersebut ke Kantor KPH Kusan.(27/11/2023)
Dalam keterangannya kepada wartawan, Dawan, Kasi Perlindungan Hutan KPH Kusan, menekankan bahwa KPH Kusan Tanbu secara rutin melakukan sosialisasi tentang pentingnya menjaga keberlanjutan hutan. Perambahan hutan dapat berdampak negatif pada lingkungan, dan KPH Kusan Tanbu menghimbau masyarakat untuk menghentikan kegiatan ilegal seperti penambangan hutan.
“Ayo hentikan kegiatan ilegal seperti penambangan hutan. Marilah kita bersama-sama melestarikan lingkungan dengan menanam tanaman ekonomis, seperti buah-buahan, petai, jengkol, kayu getah, dan lainnya. Ini bukan hanya akan menjaga hutan, tapi juga menciptakan nilai ekonomi bagi masyarakat,” pungkas A Raihanor, Kepala KPH Kusan Tanbu. (Team)