Home Berita Warga Pulau Bawean Merasa Kecewa Atas Pelayanan PLN, Lampu Sering Mati Tanpa...

Warga Pulau Bawean Merasa Kecewa Atas Pelayanan PLN, Lampu Sering Mati Tanpa Sebab.

835
0

Gresik,peloporkrimsus.com- Masyarakat di Wilayah Kecamatan Tambak sering merasakan kekecewaan atas pelayanan PT. PLN ULP Bawean. Diketahui saat tengah malam hari lampu penerangan sering padam, sedangkan cuaca masih baik-baik saja.

Dari pengakuan salah satu masyarakat di Dusun Tanjungori, Kecamatan Tambak, Pulau Bawean, Inisial AD yang tidak mau disebut identitasnya mengungkapkan bahwa lampu PLN saat tengah malam sering mati tanpa sebab. Anehnya pemadaman terjadi hanya di wilayah tertentu saja, khususnya di wilayah Kecamatan Tambak.

“Pelanggan PLN sangat kecewa atas kejadian lampu mati, dan kecewa dengan pelayanan PLN yang tidak kunjung membaik. Sekitar Pukul 20:30 WIB, inisial AD dikejutkan dengan listrik yang tiba-tiba padam (mati), satu jam kemudian lampu hidup kembali, namu sekitar Pukul 23:00 WIB, lampu PLN padam kembali dan baru hidup sekitar Pukul 00:11 WIB. Padahal saat itu tidak ada hujan dan tidak ada angin,” tegasnya.

Pemadaman secara tiba-tiba ini tentu saja sangat mengecewakan. Karena sangat mengganggu orang yang tengah bekerja menggunakan energi listrik, seperti menggunakan laptop. Karena kemarin sudah mati lampu dan hari ini terulang kembali. Padahal saya sedang mengerjakan tugas di laptop,” pungkas AD, salah seorang warga Tanjungori, Jum’at (01/12/2023).

Keluhan juga diungkapkan warga lainnya, Ibu Iis Desa Tambak Timur. Ia mengaku setiap bulan selalu lancar dalam melakukan pembayaran tagihan listrik yang cukup besar.

PLN wajib meningkatkan pelayanan kepada pelanggan, penyediaan listrik untuk masyarakat harus makin andal dan berkualitas. Agar pelayanan PLN ULP Bawean semakin bagus, pemerintah telah menetapkan Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) di tiap wilayah. Setiap wilayah punya TMP yang berbeda, tergantung kondisi infrastruktur kelistrikan di daerah tersebut. Tapi tiap tahun TMP harus naik.

TMP menetapkan batas maksimum pemadaman listrik. Misalnya di suatu daerah, TMP adalah 10 kali dalam sebulan, maka pemadaman tidak boleh lebih dari 10 kali dalam sebulan. Kalau pemadaman listrik melampaui batas yang ditetapkan TMP, maka PLN harus membayar ganti rugi, tandas Ibu Iis. (FR)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here