Home Berita OJK Cabut Izin PT Asuransi Purna ARTANGURAHA

OJK Cabut Izin PT Asuransi Purna ARTANGURAHA

291
0

Jakarta, peloporkrimsus.com – 2 Desember 2023. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pencabutan izin usaha PT Asuransi Purna Artanguraha (PT ASPAN). Pencabutan ini dilakukan karena PT ASPAN tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas (risk based capital), ekuitas dan rasio kecukupan investasi sesuai ketentuan yang berlaku,
disebabkan PT ASPAN tidak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset, melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor.

“Pencabutan izin usaha PT Asuransi Purna Artanugraha dilakukan dalam rangka
pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri asuransi yang sehat dan terpercaya, serta melindungi
kepentingan pemegang polis asuransi,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono.

Sebelum keputusan cabut izin usaha, OJK telah mengenakan Sanksi Pembatasan
Kegiatan Usaha (SPKU) karena PT ASPAN tidak mampu memenuhi ketentuan
minimum rasio pencapaian solvabilitas, ekuitas dan rasio kecukupan investasi.

OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT ASPAN untuk menyampaikan
rencana tindak dan atau rencana perbaikan permodalan. Direksi PT ASPAN dan Pemegang Saham telah beberapa kali menyampaikan Rencana Tindak dan Rencana Perbaikan Permodalan.

Namun, OJK tidak dapat menyetujui Rencana Tindak dan Rencana Perbaikan permodalan dimaksud karena dinilai tidak dapat mengatasi permasalahan fundamental perusahaan yang bergerak di asuransi umum ini.

Terhadap pengelolaan PT ASPAN, OJK juga telah melakukan pengawasan yang
menemukan adanya indikasi ketidakberesan beberapa aspek pengelolaan yang akan
didalami lebih lanjut.

OJK juga telah memenuhi permintaan beberapa pemegang polis untuk memfasilitasi pertemuan dengan PT ASPAN terkait penyelesaian kewajiban kepada pemegang polis.

Tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK tersebut di atas, termasuk
pencabutan izin usaha PT ASPAN dilakukan dalam rangka melindungi kepentingan
pemegang polis dan masyarakat.

Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, PT ASPAN wajib menghentikan kegiatan
usahanya dan dalam jangka waktu paling lama 30 hari wajib menyelenggarakan
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk pembubaran badan hukum dan
pembentukan Tim Likuidasi.

Sejak pencabutan izin usaha, pemegang saham; direksi; dewan komisaris; dan
pegawai PT ASPAN dilarang untuk mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, atau menggunakan kekayaan, atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset PT ASPAN.

Pemegang Polis tetap dapat menghubungi manajemen PT ASPAN dalam rangka pelayanan konsumen sampai dengan dibentuknya Tim Likuidasi. Tim Likuidasi selanjutnya bertugas melakukan pemberesan harta dan penyelesaian kewajiban, termasuk kewajiban terhadap pemegang polis.
(ojk)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here