Kota Jambi. peloporkrimsus.com – Mendapatkan informasi Beredar di masyarakat, tentang adanya aktivitas pengelohan memalsukan Kemurnian Bahan Bakar Minyak yang berada di dusun Samaledang desa Samaran kecamatan Pauh kabupaten sarolangun atau di sebut “Minyak Lubuk Napal”, Senin (4/12/2023).
Dari informasi tersebut pada Kamis 30 November 2023 sekira pukul 20.00 wib personil Subdit IV Ditreskrimsus polda jambi langsung turun ke lokasi serta melakukan tindak penangkapan dan banyak ditemukan material bahan perlengkapan kegiatan ilegal tersebut dan beberapa tempat titik lokasi pemasakkan minyak begitupun 4 orang pelaku di tahan yang kini di proses di polda jambi
Melalui konferensi pers di halaman Loby Gedung B Mapolda Jambi di pimpin langsung oleh Kombes Pol Cristian Tory mengatakan “Kegiatan pengolahan dilakukan dengan cara memasukkan minyak mentah kedalam tangki atau tungku lalu di panaskan menggunakan api melalui pipa besi yang dihubungkan dengan kipas blower, setelah itu di hubungkan ke pipa kecil melewati bak air untuk mendinginkan pipa air keluar,”
Barang hasil olahan minyak mentah dengan 70 drum maka akan dihasilkan sebanyak 65 drum sebagai rincian 5 drum BENSIN, 50 drum MINYAK TANAH dan 10 drum SOLAR.
Pelaku yang kini kita tahan berjumlah 4 orang yaitu MT, E, IW, LP, dan Pemilik Usaha Ilegal Berinisial D masih kita Buru”, kata Dir Ditreskrimsus disapa Pak Tori.
Hasil minyak tersbut oleh pelaku ini memasarkan atau di jual kepada pembeli ke masyarakat, Pertambangan, perkebunan, dan lainnya.
Selain itu barang bukti yang disita berupa 1 Tungku besi, 1 tedmon kap 1000 liter, 3 besi T, 3 blower, 3 mesin pompa, 4 gulungan selang, 1 jerigen kap 35 liter berisi cairan hitam menyerupai minyak bumi.
Hasil kejahatan pelaku akan di kenakan sanksi sesuai undang undang pidana paling lama 6 tahun penjara dan denda Rp 60 milyar.
(*/)