peloporkrimsus.com – Tanah Bumbu, Kejadian pemerkosaan terjadi di Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, ketika seorang pria berinisial PN (26), warga Desa Sarigadung, Kec. Simpang Empat,
Peristiwa ini terungkap setelah ibu korban melihat anaknya sedang dikamar mandi dengan bercak darah di celananya. Sang ibu, yang menunggu jemputan kapal untuk pulang, terkejut setelah mendengar bahwa anaknya telah diperkosa di pondok durian.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya SIK, melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga menyampaikan bahwa pelaku sudah diamankan oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu. Barang bukti berupa celana dalam warna abu-abu dan seprei turut disita sebagai bukti dalam kasus ini. Senin (8/1/2024)
Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, khususnya Pasal 285 KUHP Tindak Pidana Perkosaan. Kronologis kejadian mengungkapkan bahwa pemerkosaan tersebut terjadi pada Sabtu, 6 Januari 2024, sekitar pukul 09.00 Wita di sebuah pulau di Kecamatan Batulicin.
Peristiwa ini bermula saat ibu korban menunggu kapal bersama pelaku untuk pulang dari pulau tersebut. Alasan pelaku hendak mengambil obat di pondok kebun membuat ibu korban curiga. Setelah mengikuti pelaku, ibu korban menemukan korban sedang buang air kecil dan mendapati bercak darah, mengindikasikan pemerkosaan.
Ibu korban melaporkan kejadian tersebut, dan dalam waktu dua hari, Unit Resmob Polres Tanah Bumbu berhasil menangkap pelaku. Kasus ini akan diusut sesuai dengan hukum yang berlaku untuk memastikan keadilan bagi korban dan memberikan sanksi yang setimpal bagi pelaku.
Kasus ini akan diusut secara menyeluruh sesuai hukum yang berlaku untuk memastikan keadilan bagi korban dan memberikan sanksi yang setimpal bagi pelaku. Semoga tindakan hukum ini memberikan keadilan dan ketenangan bagi keluarga korban serta menjadi peringatan bagi potensi pelaku lainnya. (Team)