Home Berita Direktur SSG Tempuh Jalur Hukum, Usai Klarifikasi Isu Limbah

Direktur SSG Tempuh Jalur Hukum, Usai Klarifikasi Isu Limbah

961
0

Jambi, peloporkrimsus.com – Direktur PT Samarintan Solare Gemilang (SSG) merasa sangat dirugikan dengan adanya pemberitaan tak berimbang di media sosial Tik Tok yang membawa-bawa nama perusahaannya.

Dengan tegas kepada sejumlah awak media, AG Direktur PT SSG menyampaikan bahwa terkait pemberitaan berkonotasi negatif yang tiba-tiba muncul di Tik Tok yang menyebutkan bahwa PT SSG melakukan pengoplosan BBM digudangnya, adalah tidak benar.

“Kami jelaskan kalau adanya berita itu tidak benar, ini adalah garasi truk dan tidak ada pengoplosan BBM ilegal disini,” kata AG.

Soal limbah yang dalam pemberitaan media Tik Tok itu yang disebut-sebut mencemari sumur salah satu warga. AG pun membantah keras.

Karena menurutnya sejauh ini tidak pernah ada sama sekali keluhan dari warga setempat, pun tidak ada persoalan dari RT setempat. Hal ini pun dibenarkan oleh Ketua RT 7 Talang Gulo, Kec Kota Baru, Anadel.

Anadel saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa sejauh ini dirinya sebagai Ketua RT sama sekali tidak ada menerima informasi soal keluhan warga terkait limbah perusahaan tersebut.
“Dulu pernah ada, sudah lama tapi itu sudah clear. Kalau baru-baru ini dak do,” kata Adel, Jumat 15 Maret 2024.

Soal warga bernama Imam, yang disebut-sebut mengeluhkan limbah perusahaan SSG tersebut karena mencemari sumurnya sebagaimana dalam video Tik Tok, Adel bahkan mengaku tidak mengenal jelas sosok Imam.

Namun meski begitu pihak PT SSG mengaku sudah berkoordinasi dengan DLH untuk mengambil sampel yang disebut-sebut dalam pemberitaan media sebagai limbah dari perusahaan.

“Kita sudah menghubungi DLH untuk mengecek air mereka, nanti untuk hasilnya kita tunggu saja,” ujarnya.

Tak terima dengan pemberitaan negatif dan tak berimbang, PT SSG pun menyampaikan bahwa akan menempuh langkah hukum.

“Kita akan lakukan somasi, ini sudah pencemaran nama baik. Sumber minyak kita jelas, kita punya INU dan kita punya berkas-berkas surat mulai dari keterangan penyalur, invoice pembelian dan faktur pajak,” ujarnya.

Pemberitaan tersebut pun dinilai telah merugikan perusahaan, apalagi perusahaan tersebut masih tergolong baru.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here