TANAH BUMBU,Peloporkrimsus.com – Dunia pendidikan di Kabupaten Tanah Bumbu kembali diguncang. Seorang guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial AP (33) ditangkap polisi atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang siswi yang masih di bawah umur.
Kasus tersebut menjadi sorotan lantaran terduga pelaku merupakan tenaga pendidik yang mengajar di sekolah tempat korban menempuh pendidikan.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Novy Adi Wibowo melalui Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu AKP M. Taufan Maulana, didampingi Kanit PPA Aipda Puput Ari Pambudi, membenarkan penanganan kasus tersebut pada Kamis, 27 Agustus 2026.

Menurut polisi, AP diketahui merupakan guru di bidang Farmasi. Sementara korban adalah seorang pelajar yang berdomisili di Kecamatan Batulicin dan merupakan siswi di sekolah tempat AP mengajar.
Penyidik mengungkapkan, dugaan perbuatan tersebut disebut telah berlangsung sejak korban masih duduk di kelas 2 SMK dan berusia sekitar 16 tahun.
“Peristiwa ini diduga sudah berlangsung cukup lama. Kejadian pertama diduga terjadi pada Agustus 2024 di salah satu hotel di wilayah Simpang Empat,” ujar AKP M. Taufan Maulana.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, polisi menduga perbuatan tersebut terjadi lebih dari satu kali dan di sejumlah lokasi.
Kasat Reskrim menjelaskan, penyidik masih terus mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk hubungan antara terduga pelaku dan korban serta kemungkinan adanya bukti lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kasus ini mulai mencuat setelah istri AP mengetahui dugaan hubungan antara suaminya dan korban.
Informasi tersebut kemudian berkembang hingga keluarga korban mengetahui persoalan yang terjadi. Orang tua korban selanjutnya melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada Polres Tanah Bumbu.
Polisi bergerak melakukan penyelidikan dan akhirnya mengamankan AP di kawasan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, pada Rabu malam, 26 Agustus 2026, sekitar pukul 22.30 Wita.
Dalam penyelidikan, polisi menduga AP menggunakan pendekatan personal terhadap korban dengan memberikan uang, makanan, serta memenuhi sejumlah kebutuhan pribadi korban.
Terduga pelaku juga diduga membangun kedekatan emosional dengan korban dan menjalin hubungan layaknya pasangan untuk memuluskan aksinya.
“Selain itu, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekaman video yang diduga berkaitan dengan perkara ini,” ungkap AKP Taufan.
Atas dugaan perbuatannya, AP dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Terduga pelaku terancam pidana penjara paling lama 12 tahun.
Polres Tanah Bumbu menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan untuk melengkapi alat bukti dan mendalami seluruh fakta dalam perkara tersebut.
Kasus ini kembali menjadi perhatian serius terhadap pentingnya perlindungan anak, terutama di lingkungan pendidikan. Kepercayaan antara peserta didik dan tenaga pendidik seharusnya menjadi ruang yang aman, bukan justru membuka peluang terjadinya dugaan tindak kekerasan atau eksploitasi terhadap anak.
Catatan: Identitas korban tidak dipublikasikan secara lengkap demi melindungi hak dan masa depan anak. Seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap berada dalam prinsip praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.”(Team)



