Tebo, peloporkrimsus.com – Ormas Lmpp bersama rekan-rekan media mendatangi Kapolsek Rimbo bujang.kelurahan Wiroto Agung Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo. Rabu .19 Maret 2024 Pukuk 23.00 wib.
Kasus yang terjadi di pondok pesantren Raudhatul mujawwidin.yang terletak di wilayah hukum kabupaten Tebo yang mana kasus salah satu santrinya yang meninggal dunia belum diketahui apa penyebabnya.yang belum terungkap. Sehingga pihak keluarga meminta pertolongan kepada pengacara Hotman Paris, perkembangan kasus santri dilanjutkan dengan memanggil beberapa santri yang diminta keterangan oleh penyidik Kapolres yang bertempat dipolsek Rimbo bujang.
Saat berlanjut proses penyidikan ormas Lmpp bersama rekan-rekan media mendatangi Kapolsek Rimbo bujang, dan ingin mengambil informasi yang jelas dari penyidik, Tentang pemeriksaan para saksi – saksi yang kebanyakan di bawah umur. Namun di karenakan waktu saat itu sudah menunjukkan pukul 23.32 wib, maka kami tidak bisa mengambil keterangan dari beliau, Sehingga kami menanyakan langsung kepada salah satu santri yang menjadi saksi yang dapat kami wawancarai.
Kemudian saksi tersebut menjelaskan kepada awakmedia dan ormas Lmpp saat di Polsek Rimbo bujang, bahwa mereka di panggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik. begitu katanya yang di sampaikan pengacara pondok pesantren yang mengajak mereka untuk memberikan keterangan namun Tidak diketahui oleh orang tua mereka, begitu kata saksi kepada kami.
Ketua Lmpp bersama rekan-rekan media ingin Langsung konfirmasi ke penyidik yang ada sempat dihalanggi oleh salah satu petugas inisial (A)dan sempat petugas inisial (A) meminta kartu identitas dari salah satu media tersebut.saat KTA dikasih arahan beliau kalau mau ambil dokumentasi harus minta izin humas dan dihubungi humas ,humas menjawab Tidak bisa karna humasnya mau minta izin Kapolres dulu.sempat Tanya jawab lewat baipon, media yang hadir tetap ingin mengambil dokumentasi namun
humas menjawab dia tidak bertanggung jawab kalau para media tetap mau mengambil Foto dokumentasi saat anak – anak santri dimintai keterangan oleh penyidik, karena para saksi anak dibawah umur maka sesuai UU harus ada pendampingan saat dimintai keterangan.
Namun pada malam itu kami tidak berhasil mengambil dokumentasi, sehingga beberapa media sedikit kecewa. jelas nya, malam itu media yang hadir sempat meminta keterangan kepada PH nya dari pondok pesantren dan saling tanya jawab.tutupnya. (Sch)