Gresik,peloporkrimsus.com – Kasus dugaan pencabulan yang menyeret tersangka NS, sosok pengasuh dan pimpinan Ponpes Tahfidh Hidayatul Qu’ran As-Syafi’i, di Wilayah Desa Daun, Kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean sudah tahapan P21.
Terbaru, Polres Gresik sudah melengkapi dan menyerahkan berkas tahap II ke Kejari Gresik.
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, kasus NS Kiai yang diduga mencabuli santriwatinya sudah P21.
“Setelah sebelumnya, masih ada berkas yang dilengkapi. Sekarang berkas sudah lengkap,” ungkapnya, Rabu (17/04/2024).
Dengan demikian, NS yang sudah ditetapkan tersangka ini, sudah berpindah dari Rutan Mapolres Gresik ke Rutan Banjarsari, Kecamatan Cerme, Gresik.
Sebelumnya, masyarakat yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Anak dan Perempuan Bawean (MAPAN), meminta agar kasus segera dilakukan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik.
Ketua Mapan Muhammad Salim, mendesak agar kasus yang meresahkan masyarakat itu, segera dilakukan persidangan atau masuk ke meja hijau. Lantaran kasus ini, menjadi aib besar di Pulau Bawean. Bahkan, ini akan menjadi pelajaran besar bagi masyarakat Pulau Bawean.
“Kami dari Mapan akan terus mengawal hingga kedua belah pihak mendapatkan keadilan. Karena jika berhenti di tengah jalan, maka kasus tersebut akan merusak regenarasi di Pulau Bawean,”ungkapnya.
Diakuinya, dalam mengawal kasus ini, pihaknya menegaskan tidak ada tendensi apapun. Namun, benar-benar upaya mengedukasi masyarakat khususnya anak-anak regenarasi, dan para orang tua tentang hukum di Pulau Bawean. Karena semua perbuatan ada hukum yang mengikatnya.
“Kita yakin keadilan akan berpihak kepada kebenaran, dan usaha tidak mengkhianati hasil. Mari jaga anak-anak kita, karena itu aset generasi emas ke depan,” tegasnya.
Pihaknya juga meminta kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), juga turut mengawal agar mendapatkan kepastian hukum. Khususnya kepada korban yang mencari keadilan dalam kasus ini.
“Kami harapkan sudah dilakukan di persidangan, dan Hakim memberikan kepastian hukum,” harapnya.
Sementara itu, salah satu pendidik di Sekolah Menengah Atas Negeri di Bawean, Sugriyanto berharap dari kejadian tersebut bisa belajar bahwa para anak-anak wajib dijamin keamanan dan perlindungan di Pondok maupun di lembaga pendidikan lainnya.
“Saya harap anak-anak bisa mendapatkan rasa aman serta perlindungan,” tegasnya. (FR)