Home Berita Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu: Pembahasan Tiga Raperda Menuai Berbagai Pandangan Fraksi

Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu: Pembahasan Tiga Raperda Menuai Berbagai Pandangan Fraksi

111
0

Tanah Bumbu, peloporkrimsus.com 16 Mei 2024 – Bupati Tanah Bumbu HM Zairullah Azhar, melalui Staf Ahli Bupati HM Yamani, menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu pada Senin (13/05/2024) untuk mendengarkan pandangan umum fraksi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Tanbu, Andre Maulani, SH, dan dihadiri oleh sejumlah pimpinan SKPD Pemkab Tanbu serta perwakilan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat. Dalam pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu, lima fraksi—Gerindra, Golkar, PDI, PKB, dan Amanat Nasional Demokrat—menyampaikan pandangan mereka.

Adapun tiga Raperda yang dibahas mencakup:

Raperda tentang Bantuan Keuangan untuk Partai Politik,
Raperda Pemekaran Kecamatan Satui dan Kecamatan Pangeran,
Raperda Keolahragaan.
Ketua DPRD Tanbu, Andre Maulani, menjelaskan bahwa dua dari tiga Raperda tersebut, yakni Raperda Keolahragaan dan Raperda Bantuan Keuangan untuk Partai Politik, dapat diterima oleh semua fraksi dengan beberapa catatan serta usulan yang tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Namun, Raperda Pemekaran Kecamatan Satui dan Kecamatan Pangeran mendapatkan penolakan dari empat fraksi karena alasan belum selesainya penetapan tapal batas.

Selanjutnya, DPRD akan mengadakan rapat lanjutan untuk mendengarkan jawaban Bupati terhadap pandangan umum fraksi tersebut.

Sebelumnya, pada Senin (06/05/2024), DPRD Kabupaten Tanah Bumbu juga telah mengadakan rapat paripurna dengan agenda pemaparan dari pihak eksekutif terkait tiga Raperda ini.

Berita ini merupakan informasi resmi dari DPRD Kabupaten Tanah Bumbu dan diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas kepada masyarakat mengenai perkembangan pembahasan Raperda di daerah ini. (Nata/Team)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here