Tebo,Peloporkrimsus.com – Korban penganiayaan yang dilakukan oleh oknum operator SPBU 24-375-82 yang berada di Jalan KM 10 Desa Sungai Alai Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi pada Tanggal 04 April 2024 yang lalu, korban mendesak Polres Tebo dan Polda Jambi Segera menangkap Terduga pelaku tersebut. Senin, (10/06/2024).
Atas laporan Nomor : LAPDUAN/74/lV/2024/SPKT/POLRES TEBO/POLDA JAMBI pada Tanggal 04 April 2024 lalu, Atas kejadian ini korban meminta kepada Jajaran Polres Tebo dan Polda Jambi agar segera menangkap Terduga pelaku penganiayaan tersebut, agar dapat dihukum sesuai perbuatannya.
“Ya, saya berharap kepada Bapak Kapolres Tebo dan Kapolda Jambi untuk dapat segera menindaklanjuti laporan saya, karena mengingat ini Negara hukum, apalagi ini sudah dua bulan lebih laporan saya hanya jalan di tempat saja”. Ungkapnya Korban AW di hadapan awak media.
Lebih lanjut, “Apabila permasalahan ini saya anggap pihak Polres Lamban menanganinya, maka saya ijin untuk melaporkan perkara ini di Polda Jambi, bahkan saya juga berencana ke Mabes Polri agar permasalahan ini segera di tindaklanjuti. Mengingat saya sebagai korban Penganiayaan akibat ulah oknum tersebut, dan saya disini hanya menuntut keadilan hukum yang seadil-adilnya, serta dapat ditegakkan sebenar-benarnya tanpa memandang status apapun”. Imbuhnya.
Selain itu, Saat dihubungi melalui Via WhatsApp Yoga Darma Susanto,S.Tr.K.,S.I.K selaku Kasat Reskrim Polres Tebo menjelaskan, “Untuk perkaranya dalam tahap penyelidikan pak. Penyidik masih melengkapi alat bukti untuk naik ke tahap penyidikan”. Tutupnya.(Tim)