Home Berita Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria Tanah Bumbu Berjalan Lancar, Redistribusi Tanah Diharapkan...

Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria Tanah Bumbu Berjalan Lancar, Redistribusi Tanah Diharapkan Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

94
0

Tanah Bumbu,Peloporkrimsus.com – Sidang Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Tanah Bumbu berhasil dilaksanakan dengan lancar pada tahun anggaran 2024. Acara yang bertempat di Kantor Bupati Tanah Bumbu ini dibuka oleh Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM, M. Putu Wisnu Wardana, SE.MM, yang mewakili Bupati Tanah Bumbu selaku Ketua Tim GTRA.

Dalam sambutannya, Putu Wisnu Wardana menegaskan pentingnya program redistribusi tanah untuk menjamin keadilan dan pemerataan tanah bagi masyarakat. “Program redistribusi tanah ini merupakan langkah nyata pemerintah dalam memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan mengenai penetapan subyek dan obyek redistribusi tanah oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu, Agus Sugiono, SH MH, selaku Ketua Pelaksana Harian. Ia menjelaskan secara rinci proses dan kriteria penetapan subyek dan obyek redistribusi tanah.

Sidang ini dihadiri oleh berbagai instansi yang tergabung dalam Tim GTRA, termasuk Sekretariat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPPP) Kabupaten Tanah Bumbu, Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, Kepolisian Resort Tanah Bumbu, DPUPR Tanah Bumbu, KPH Kusan Kabupaten Tanah Bumbu, Disnakertrans, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, serta perwakilan dari Kecamatan Mentewe dan Satui.

Pembahasan sidang meliputi penetapan obyek dan subyek redistribusi tanah di enam desa, yaitu Desa Emil Baru, Desa Mentewe, Desa Makmur Mulia, Desa Makmur Jaya, Desa Sejahtera Mulia, dan Desa Sungai Danau.

Tujuan dari sidang GTRA adalah:

Memastikan tanah berada dalam kondisi “clear and clean” dengan menilai letak, batas, luas tertulis, status, penggunaan, penguasaan dan kesesuaian dengan rencana tata ruang. Membahas dan menyeleksi calon obyek dan subyek redistribusi tanah.
Memberikan pertimbangan dan rekomendasi dalam penetapan obyek dan subyek redistribusi tanah.

Hasil dari sidang GTRA ini akan dijadikan bahan usulan untuk mengajukan Surat Keputusan (SK) mengenai obyek dan subyek redistribusi tanah. SK ini nantinya akan menjadi dasar untuk menerbitkan SK pemberian hak dan sertifikat redistribusi tanah.

Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan program redistribusi tanah di Kabupaten Tanah Bumbu dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam memperoleh kepastian hak atas tanah yang mereka tempati.(Team)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here