Home Berita Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur Ditetapkan Status Tersangka dan Terancam 15 Tahun...

Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur Ditetapkan Status Tersangka dan Terancam 15 Tahun Penjara.

1624
0

Gresik,peloporkrimsus.com – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik menetapkan status tersangka terhadap Ahmad Abu Kholis warga salah satu desa di kecamatan Sangkapura Bawean kabupaten Gresik. Pria 44 tahun ini dinyatakan bersalah telah menyetubuhi anak tirinya sendiri yang masih berusia 11 tahun.

Di depan penyidik Unit PPA Polres Gresik, pria ini tak berkutik dan mengakui semua perbuatan bejatnya itu.

Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik Ipda Hepi Muslih Riza menjelaskan perbuatan Abu Kholis memenuhi unsur Pasal 81 Undang-undang No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, sehingga penyidik telah menetapkan status tarsangka kepada pelaku dengan hukuman ancaman penjara 15 tahun penjara.

“Korban juga sering mendapat ancaman. Sehingga tidak berdaya menolak pelaku,” ungkapnya, Selasa (6/8/2024).

Tersangka Kholis kerap menjalankan aksinya saat kondisi rumah sedang sepi hingga akhirnya aksi bejat Kholis pun dipergoki oleh kakak korban.

“Ada 5 Saksi yang sudah kami minta keterangan,” jelasnya.

Setelah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, saat ini tim penyidik PPA Polres Gresik tengah fokus menyusun berkas untuk segera dilimpahkan ke Kajaksaan Negeri Gresik.

“Berkas perkara mulai kami susun untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gresik,” imbuhnya.

Kholis juga mengaku aksi biadabnya itu sering ia lakukan dengan memberikan iming-iming tambahan uang jajan kepada korban. Pelaku juga mengancam agar korban tidak menceritakan aksi bejatnya itu kepada siapa pun.

“Saya menyesal dan meminta maaf kepada istri dan anak-anak,” dalihnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang ayah tega menyetubuhi anak tirinya sendiri yang masih duduk di bangku kelas 5 sekolah dasar, dia adalah Ahmad Abu Kholis warga salah satu desa di kecamatan Sangkapura.

Aksi bejat pelaku mulai terbongkar kantaran berevolusi kakak korban pernah mendengar suara adiknya mengeluh sakit dari dalam kamarnya.

Kemudian kakak korban juha perna memergoki kelakuan bejat pelaku saat pelaku Abu Kholis bersama korban sedang berada di dapur rumah, hingga akhirnya korban mengaku telah disetubuhi oleh ayah tirinya sebanyak dua kali.

Mendengar keterangan adiknya yang masih polos itu, emosi sang kakak meledak dan tak dapat dibendung lagi, kakak dan ibu korban langsung melaporkan kelakuan bejat ayah tirinya itu kepada pihak berwajib Polsek Sangkapura.
(FR)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here