Home Berita Heboh! Pria Bersajam Ngamuk di Acara Pernikahan, Ancam Gorok Leher Ibu Rumah...

Heboh! Pria Bersajam Ngamuk di Acara Pernikahan, Ancam Gorok Leher Ibu Rumah Tangga di Sungai Loban

252
0

Tanah Bumbu,Peloporkrimsus.com –Suasana acara pernikahan di Desa Sumber Sari, Kecamatan Sungai Loban, mendadak mencekam saat seorang pria berinisial AS (34) mengamuk dan mengancam akan membunuh seorang ibu rumah tangga, SR (30), pada Rabu (25/09) sekitar pukul 17.00 WITA. AS tak hanya mengancam lewat telepon, tetapi juga datang langsung ke lokasi dengan membawa sebilah pisau, mengacung-acungkannya, dan membubarkan acara pernikahan yang sedang berlangsung.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya S.I.K, M.Med. Kom, melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, IPTU Jonser Sinaga, menyampaikan bahwa pelaku diduga melanggar Pasal 335 Ayat (1) KUHP tentang pengancaman serta Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

Menurut keterangan, insiden ini bermula saat korban, SR, menerima ancaman dari AS melalui telepon yang menyebutkan bahwa ia akan dibunuh dengan cara menggorok lehernya. Tak lama kemudian, pelaku mendatangi acara pernikahan di rumah SR dengan membawa pisau, membuat tamu-tamu undangan panik dan berlarian menyelamatkan diri. Korban yang ketakutan mencoba bersembunyi di dalam rumah, namun AS terus mengejarnya hingga ke kamar korban sambil mengacungkan senjata tajam tersebut.

Merasa terancam, korban segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Sungai Loban. Kapolsek Sungai Loban dan tim Unit Reskrim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengejaran. Pelaku berhasil ditangkap pada pukul 23.00 WITA di kediamannya di Desa Sebamban Baru. Saat penangkapan, AS sempat mencoba kabur, namun petugas dengan sigap berhasil meringkusnya. Barang bukti berupa sebilah pisau yang digunakan pelaku juga turut disita.

Barang Bukti:

1 (satu) bilah pisau beserta kumpangnya.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Polsek Sungai Loban untuk proses hukum lebih lanjut. AS terancam hukuman hingga 10 tahun penjara atas dakwaan pengancaman dan kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mendapati tindakan kriminal serupa. Polres Tanah Bumbu menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan dan ketertiban wilayah dengan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan.”(Team)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here