Home Berita Sungguh Biadab! Pria di Tanah Bumbu Setubuhi Anak di bawah Umur Terancam...

Sungguh Biadab! Pria di Tanah Bumbu Setubuhi Anak di bawah Umur Terancam Hukuman Berat

150
0

Tanah Bumbu,Peloporkrimsus.com – Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir bersama Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu menciduk satu orang Laki-laki berinisial MA terkait tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

MA diamankan di Desa Batuah, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu pada Rabu (25/9/2024) sekitar pukul 13.30 Wita.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya SIK.M.Med .kom melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga menginformasikan kepada media ini , tindak asusila tersebut bermula pada Rabu (18/9/2024) sekitar pukul 09.30 Wita. Saat itu, korban menghubungi pelaku dengan maksud meminta pelaku mengantarkan orang tua korban dari Desa Sardangan ke Desa Saring Sungai Bubu untuk melayat ke tempat keluarga yang meninggal dunia

Setelah mengantar orang tua korban, pelaku kembali ke Desa Sardangan dan menjemput korban.

“Pelaku berbicara ke ibu korban untuk menjemput korban guna membatu memasak di tempat keluarga bapak korban yang meninggal dunia atas permintaan bapak korban,” ujarnya

Namun, setelah beberapa hari, ibu korban menghubungi nomor hp korban dan nomor hp korban tidak aktif. Kemudian ibu korban ke Desa Saring Sungai Bubu.

“Selanjutnya , saat tiba di Desa Saring Sungai Bubu, ibu korban tidak menemukan korban. Terlebih kaget lagi, menurut keterangan bapak korban, korban tidak ada ke tempat keluarga yang meninggal tersebut,” terangnya

Karena tidak ada di tempat keluarga yang meninggal, orang tua korban mencari korban dan diketahui korban berada di rumah pelaku di Desa Batuah. Lalu, pada Sabtu (21/9/2024) malam pelaku mengantar korban pulang ke rumahnya.

Pada saat pulang itu, orang tua korban menanyakan apa yang telah terjadi selama beberapa hari dengan pelaku dan korban.

Dan, korban menjelaskan telah disetubuhi oleh pelaku berulangkali . Atas kejadian tersebut, orang tua korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kusan Hilir guna proses lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku (MA )terancam Hukuman berat dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 332 Ayat (1e) dan Ayat (2e) KUHP,” (Team)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here