Home Berita Ketua LMPP Marcab Tebo Di Vonis Satu Tahun Penjara Oleh Pengadilan Negeri...

Ketua LMPP Marcab Tebo Di Vonis Satu Tahun Penjara Oleh Pengadilan Negeri Tebo Akibat Lakalantas.

33
0

Tebo,peloporkrimsus.com – Kasus lakalantas yang menimpa Ketua LMPP Marcab Tebo memasuki proses hukum sampai ke tahab persidangan ke 12 di Pengadilan Negeri Kabupaten Tebo yang didamping oleh sadewi justice Law Firm kamis,12/12/ 2024 sekira pukul 12: 29 wib sampai dengan selesai.

Kasus lakalantas yg terjadi tanggal 28 mei 2024.dikabupaten Tebo.
Kelurahan Tebing Tinggi,
yang saat ini dalam proses persidangan, di mana, kedua belah pihak belum juga menemukan jalan untuk perdamaian secara kekeluargaan.

Dari pihak korban yang berinisial DV yang mana beliau bertugas sebagai Lantas Polres Tebo, tidak terima dan tidak mau diajak untuk berdamai secara kekeluargaan oleh inisial AG sebagai Ketua Ormas LMPP dan Wartawan Tebo, Oknum Polwan tersebut tetap meminta untuk di proses ke jalur hukum.

Rekan-rekan dan keluarga besar AG ketika di wawancarai oleh awak media beliau menyampaikan rasa kekecewaannya atas Putusan Pengadilan Negeri Tebo, di mana AG mendapatkan tuntutan dari Jaksa Penuntut umum 6 bulan penjara namun Pengadilan Negeri Tebo dalam keputusannya menjadi 1 tahun penjara.

Begitu juga dari rekan-rekan awak Media,
dan Ormas Laskar Merah Putih Perjuangan.
Juga merasa keberatan atas putusan yang di berikan AG,dari tuntutan jaksa 6 bulan penjara Namun PN Tebo memberi putusan 12 bulan atau 1 tahun penjara.

“Menurut AG yang selama ini sering membantu penyelesaian kasus Lakalantas di Kabupaten Tebo, dari Luka ringan,Luka berat hingga sampai yang meninggal dunia, dari kasus yang AG bantu penyelesaian tidak ada yang berlanjut ke jalur Hukum,” Kata AG

Dan “AG Mempertanyakan sebenarnya ada apa,
yang terjadi dengan Pengadilan Negeri Tebo.
Dan bagaimana dengan Satuan Lakalantas Kabupaten Tebo, yang selama ini banyak kasus Lakalantas, diarahkan untuk mediasi dahulu dan perdamaian oleh Oknum Lantas,
bahkan ada yang meninggal dunia dianjurkan untuk melakukan mediasi perdamaian, dan AG juga pernah terlibat untuk menjadi saksi perdamaian 2 kasus Lakalantas yang meningal dunia,oleh pihak oknum Lantas.
apa karna lawan AG adalah seorang Oknum Anggota Polwan yang bertugas di lantas tersebut,” Begitu Tuturnya

Menurut AG Penyebab dari terjadinya kasus Lakalantas tersebut, akibat mobil yang hendak menyebrang mendadak berhenti dijalur AG Dari penyidikan sampai ke Kejaksaan tidak pernah mobil tersebut dilibatkan dalam proses kasus lakalantas ini.

Menurut AG dia juga korban dari kelalaian pengendara mobil Avanza yang tiba-tiba berhenti dijalur AG
yang mana keterangan dari AG dan DV juga beberapa saksi mata,
mobil tersebut hendak menyebrang ke cucian di tempat kejadian tersebut, kemudian
mobil itulah yang di gunakan untuk membawa kedua korban Lakalantas DV dan AG ke RSUD terdekat.Kemudian
Mobil yang hendak menyeberang di duga milik oknum Polisi jelasnya Dari saksi.

Dari pihak keluarga dan rekan-rekan dari Media,
Ormas,
dan LBH dari AG.
Sangat kecewa atas putusan yang diberikan oleh Pengadilan Negeri Tebo,sebagai dasar kekecewaan adalah hal yang sama pernah di alami oleh anak dari anggota LMPP, ditabrak oleh pengendara mobil dan mengakibatkan luka patah tulang pada paha sebelah kiri dan sampai saat ini blum juga sembuh, Dan Pengemudi mobil dikenakan tuntutan dari jaksa 6 bulan dan oleh pengadilan negeri Tebo diberikan ponis putusan 3 bulan penjara, padahal Fakta di Lapangan Riski mengalami luka berat,
Sedangkan DV mengalami luka gores,” Begitu Tuturnya.

Di saat yang sama Ketua Harian 1 (Satu) LMPP Marcab Tebo Candores mengatakan seharusnya dari pihak Pimpinan Polantas itu sendiri yang harus memberikan kesempatan untuk kedua belah pihak berdamai secara kekeluargaan, seperti kasus-kasus sebelumnya yang sudah banyak terjadi selama ini Kabupaten Tebo,”Terangnya ketua harian satu LMPP, Candores

Kemudian Beliau berharap,” Kepada pihak Polri,
Polda,
dan jajarannya. selaku penegak Hukum, berilah keadilan kepada masyarakat yang membutuhkan haknya,jangan ada Tebang pilih/Pilih kasih terapkan hukum seadil-adilnya,”.tutupnya Candores (Tim).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here