Home Berita Pemusnahan Ribuan Ton Limbah Medis Jasa Medivest Dicurigai Pakai “Jalan Pintas”

Pemusnahan Ribuan Ton Limbah Medis Jasa Medivest Dicurigai Pakai “Jalan Pintas”

2885
0

Karawang, PH-Krimsus : Raibnya limbah B3 dari lokasi PT. Jasa Medivest, setelah penghentian sementara operasional perusahaan tersebut memicu kecurigaan banyak pihak.

Penghentian sementara seluruh kegiatan perusahaan milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat ini berdasarkan SK 4240/Menlhk-PHLHK/PPSA/GKM.0/08/2017 pada Tanggal 14 Agustus 2017 lalu.

“Kami mempertanyakan ke mana limbah medis dan infeksius yang ditimbun di lokasi PT. Jasa Medivest setelah berhenti beroperasi per tanggal 15 Agustus 2017 lalu. Karena di lokasi tersebut tidak ada lagi timbunan limbah,” kata Rinto Hardi, Sekretaris Jendral LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) saat ekspose di Karawang, Minggu (22/4).

Rinto mengaku, pihaknya sudah mendatangi langsung PT. Jasa Medivest kaitan kecurigaan masalah limbah medis dan infeksius itu. Pada Tanggal 17 April 2018 kemarin, LSM KCBI berhasil menemui pihak PT. Jasa Medivest di Cikampek.

Menurut Rinto, pengakuan salah seorang Manajer PT. Jasa Medivest bernama Agus Dwi Cahyono, total limbah ada sekitar 1.475 ton. Sebagian limbah tersebut dibakar menggunakan incinerator PT. Jasa Medivest, dan sebagian lagi diserahkan ke PT. Wastec International. Pembakaran Limbah Medis di PT. Jasa Medivest dilakukan sejak Oktober 2017 sampai dengan Februari 2018 dengan kemampuan incinerator 500 kg/jam.

Rinto menuturkan, atas keterangan PT. Jasa Medivest, selanjutnya akan mempertanyakan langsung ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengenai layak atau tidaknya PT. Wastec International memusnahkan limbah medis dari PT. Jasa Medivest dalam kondisi diberhentikan.

“Padahal pihak KLHK dalam keterangannya di beberapa media massa, waktu itu menyebutkan agar PT. Jasa Medivest mengelola limbah yang ditimbun. Dan kalau PT. Jasa Medivest menyerahkan ke PT. Wastec International, berarti PT. Jasa Medivest tidak memusnahkan limbah secara keseluruhan,” ujarnya.

Belum sampai di situ, Rinto menyebutkan, ada informasi tertuangnya nama PT. Jasa Medivest di SK Menteri LHK tentang penanganan limbah B3 dari pelayanan kesehatan oleh beberapa pabrik semen. Pihak PT. Jasa Medivest sendiri menilai negatif KLHK, jika SK tersebut benar ada dan tertuang nama PT. Jasa Medivest.

Karena, setelah PT. Jasa Medivest diberhentikan, KLHK sesuai dengan keterangannya di beberapa media, telah mengeluarkan SK (Surat Keputusan) SK 176/Menlhk/Setjend/PLB.2/IV/2018 tentang penanganan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, kepada beberapa pabrik semen untuk menangani limbah dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

“Masalah ini (SK Menteri LHK) juga harus disikapi oleh Pemkab Karawang dan Pemprov Jawa Barat. Karena, dalam SK penunjukan beberapa pabrik semen yang diduga instan ini dinilai negatif karena PT Jasa Medivest dijadikan sebagai landasannya,” beber Rinto. (Frs).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here