Batulicin, peloporkrimsus.com –
Tim Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu berhasil meringkus seorang pria berinisial CF (32) yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba. Penangkapan ini dilakukan pada Selasa, 21 Januari 2025, pukul 04.00 WITA di sebuah rumah di Jl. Padelo, Desa Gunung Besar, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.
Aksi Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran gelap narkoba di kawasan tersebut. Menanggapi informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan.
Setelah melakukan penggeledahan di dalam kamar tersangka, polisi menemukan 33 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 2,84 gram. Selain itu, barang bukti lainnya yang berhasil diamankan mencakup:
- 1 pipet kaca
- 1 botol berwarna hitam
- 1 bungkus plastik klip
- 1 korek berwarna kuning
- 1 bong lengkap dengan sedotan
- 1 sendok sabu
- 1 timbangan digital
- 1 handphone merek Oppo
- Uang tunai sebesar Rp 500.000,-
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, Iptu Jonser Sinaga, mengungkapkan bahwa tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Tanah Bumbu untuk proses hukum lebih lanjut.
Kejadian ini menjadi pengingat akan pentingnya kerjasama antara masyarakat dan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba, demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat.”(Team)