Home Berita Kepala Desa Wonokalang Sidoarjo Diduga Menerima Kompensasi Dari Pengembang inisial (AN)

Kepala Desa Wonokalang Sidoarjo Diduga Menerima Kompensasi Dari Pengembang inisial (AN)

24
0

SIDOARJO, peloporkrimsus.com – Maraknya kasus penyalahgunaan wewenang dan jabatan akibat ulah oknum kepala desa dengan menerima kompensasi dari pengembang perumahan tanpa sepengetahuan warganya dengan dalih buat pembangunan di desanya padahal rata-rata untuk memperkaya dirinya sendiri,Jum,at(31/1).

Awak media pelopor krimsus belum lama ini mendapat informasi dari koordinator lembaga P3M bahwa ada oknum kepala desa menerima kompensasi dari pengembang inisial (AN) yang saat itu membeli sawah petani untuk di jadikan perumahan dengan pembayaran termin atau tempo,”Ucapnya

Lebih jelasnya lagi awak media menemui langsung koordinator lembaga P3M cak ambon ia mengatakan”Kami selaku orang kepercayaan pengembang menerima informasi dari pengembang inisial (AN) bahwa uang tersebut di serahkan pada seseorang perantara dengan inisial (KJN) sebesar Rp.100.000.000 (Seratus juta rupiah) untuk di berikan pada kepala desa wonokalang kecamatan kabupaten Sidoarjo Sujarwoto S.H

Ia menambahkan “Perantara dari pengembang inisial (KJN) saat kami hubungi via telpon mengatakan bahwa uang tersebut pemberian pengembang inisial (AN) sudah kami berikan pada Sujarwoto S.H selaku kepala desa Wonokalang kecamatan Wonoayu kabupaten Sidoarjo,”Cetusnya

Sementara itu awak media menghubungi kepala desa wonokalang kecamatan Wonoayu kabupaten Sidoarjo Sujarwoto S.H untuk konfirmasi dan beliau ketemu langsung di warung joglo di desa wonoayu bersama dengan perantara dari pengembang inisial (KJN)

“Dalam pertemuan itu Sujarwoto S.H mengakui memang benar dirinya hanya menerima uang sebesar Rp.20.000.000 (Dua puluh juta rupiah) dan itupun saya hanya pinjam ke pengembang inisial (AN),”Terangnya

“Kami selaku koordinator lembaga P3M sudah menghimbau pada kepala desa wonokalang kecamatan Wonoayu kabupaten Sidoarjo Sujarwoto S.H untuk mengembalikan uang tersebut agar di kemudian hari tidak ada masalah,dan beliau berjanji untuk mengembalikan tetapi sampai saat ini tidak ada etikad baik untuk mengembalikan uang tersebut ,”Tegas cak ambon

Adapun pasal yang ditetapkan itu adalah pasal 2 ayat (1) UU Tipikor junto pasal 18
pidana penjara selama 4 tahun dan
gratifikasi menurut penjelasan Pasal 12B ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor),

Apabila tidak ada penyelesaian permasalahan ini maka kami selaku koordinator lembaga P3M akan melayangkan surat somasi terkait masalah ini dan akan kami laporkan,agar ke depannya tidak ada lagi oknum kepala desa yang memperkaya diri sendiri,”Pungkasnya (jbr/ry)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here