Home Berita Perjudian Sabung Ayam Kembali Aktifitas Polres Ponorogo harapkan bertindak tegas

Perjudian Sabung Ayam Kembali Aktifitas Polres Ponorogo harapkan bertindak tegas

37
0

Ponorogo,Peloporkrimsus.com – Diduga kebal hukum sabung ayam milik (msr) inisial dan (KPl) inisial, di ponorogo masihh saja aktifitas bahkan tidak mengenal rasa takut hukum, khususnya yang berlaku di wilayah hukum polres ponorogo, bertempat di Jalan Sempu, dusun Pondok, Desa Sendang, Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo, warga masyarakat minta APH bertindak tegas.

Kemarin padahal sudah di beritakan bulan januari terkait perjudian di wilayah ponorogo, saat itu pula tim investigasi menghubungi melalui pesan singkat whatsapp kasat Reskrim ponorogo Akp Rudi Hidajanto beliau menjawab” Wes tak cek tutup kabeh mas!! Ungkap AKP Rudi Hidjanto.di pesan singkat whatsapp

Saat itu pula tgl 01/02/2025 tim investigasi ada kegiatan meliput di ponorogo tidak sengaja meninjau laporan masyarakat adanya laporan dari masyarakat adanya kegiatan perjudian sabung ayam, di wilayah hukum polres ponorogo benar saja kegiatan berlangsung cukup ramai dan bahkan bnyak kendaraan dari luar kota.

Padahal sudah jelas instruksi dari Jenderal Besar Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas segala bentuk jenis perjudian konvensional maupun online hingga ke akar-akarnya namun pada kenyataannya masih ada saja seakan akan mengesampingkan perintah.

Pada pasal 303 tentang perjudian sudah di sebutkan Bahwa secara tinjauan hukum positif, isi Pasal 303 KUHP yang mengatur pidana perjudian adalah pasal “Malfunction” yang koruptif, ringkasan substansinya bahwa “barangsiapa melakukan perjudian,diancam hukuman pidana 10 tahun penjara, atau denda Rp. 25 juta.

Diharapkan kepada APH selaku instansi badan hukum yang berwenang di Wilayah Hukum Polres Ponorogo Polda Jatim bisa segera menindaklanjuti secara tegas, kami awak media akan terus menindaklanjuti temuan ini dan berkoordinasi dengan instansi terkait.(Dian)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here