Merangin,peloporkrimsus.com – Unit Reskrim Polsek Tabir Polres Merangin berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yang terjadi di RT. 01 RW. 01 Kelurahan Pasar Baru Rantau Panjang, Kecamatan Tabir.
Pelaku berinisial DR (21) warga Lorong Pinang, Kelurahan Pasar Baru, Rantau Panjang, Kecamatan Tabir
Aksi pencurian diketahui terjadi pada Sabtu (25/2/25), saat korban, hendak mengambil pupuk digudang ibu pelapor untuk memupuk kebun sawit. Setelah pelapor masuk kedalam gudang pelapor melihat pintu gudang sudah rusak dan terbuka
Saat di cek, korban melihat sepeda motor jenis Yamaha Vixion, Velg mobil colt diesel 5 buah, dinamo cash mobil hardtop dan pupuk merk mahkota sekitar 20 karung telah hilang. Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Tabir
Usai melakukan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Tabir berhasil mengidentifikasi pelaku.
Polisi lantas mengamankan tersangka DR di kediamannya, berikut barang bukti berupa 1 unit sepeda motor hasil curian
Kapolres Merangin AKBP Roni Syahendra.,S.H.,S.I.K.,M.Si melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ruly, SH.,MH membenarkan penangkapan pelaku pencurian yang terjadi diwilayah Tabir
“Pelaku ditangkap setelah Polsek Tabir menerima laporan dari korban. Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tabir guna pengembangan lebih lanjut,” singkatnya, Rabu (5/2/25).(Law)