Home Berita Gempar! Penangkapan Pelaku Pencurian Motor di Simpang Empat

Gempar! Penangkapan Pelaku Pencurian Motor di Simpang Empat

45
0

TANAH BUMBU, peloporkrimsus.com, 28 Februari 2025 — Unit Reskrim Polsek Simpang Empat berhasil menangkap seorang pelaku pencurian yang menghebohkan masyarakat setempat. Penangkapan ini terkait dengan tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi pada Rabu, 5 Februari 2025, di Jl. Transmigrasi Km. 06, Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu IPTU Jonser Sinaga bahwa :
Kejadian bermula saat korban, Ahmad Solikin (37), seorang petani, meninggalkan rumahnya untuk bekerja selama dua jam. Setelah kembali, ia mendapati gudang motor di rumahnya terbuka dan sepeda motor Yamaha Vixion miliknya sudah raib. Korban mengalami kerugian mencapai Rp. 8.850.000. Melihat keadaan tersebut, korban segera melapor ke Polsek Simpang Empat untuk menindaklanjuti insiden itu.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pada Kamis, 27 Februari 2025, sekitar pukul 17.00 Wita, anggota Unit Reskrim Polsek Simpang Empat yang dibantu oleh Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tanah Laut melakukan penangkapan terhadap pelaku, Ayub bin Mustafa (alm), di Jl. Padang Raya, Desa Pemuda, Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut. Pelaku ditangkap dengan barang bukti berupa sepeda motor dan STNK yang dicuri.

Kini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Simpang Empat untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi perhatian serius dari pihak kepolisian, dan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya.

Unit Reskrim Polsek Simpang Empat terus berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menangani setiap laporan kejahatan dengan serius. Mari kita dukung upaya penegakan hukum demi terciptanya lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua.(Team)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here